"Kades Sumberejo menghadiri panggilan Inspektorat Kabupaten Situbondo"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo menghadiri panggilan Inspektorat terkait adanya pengaduan/laporan masyraakat Desa Sumberejo (Rabu, 15 Juni 2022)
Sebagaimana dilansir dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Kades Sumberejo dan Kasi Pemerintahan desa Sumberejo dilaporkan/diadukan ke DPRD, Bupati, Sekda, Inspektorat, Kadis DPMD, nampak hari ini Kades Sumberejo mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Saat ditemui di ruang kerjanya, bapak Juwito (Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo) memberikan penjelasan kepada awak media, "Kades Sumberejo sudah menemui saya, saat diklarifikasi terkait adanya pengaduan/laporan masyarakat perihal pelayanan kepada masyarakat khususnya perihal penerbitan Surat Pernyataan waris diterbitkan Kades Sumberejo dan mengetahui camat Banyuputih, kades Sumberejo mengatakan karena ada data baru, sehingga kades Sumberejo tidak mau tanda tangan data sporadik yang diajukan warga yang berinisial E dan M, dan hari ini juga kades Sumberejo mengeluarkan surat pembatalan surat pernyataan waris Nomor : 29/WRS/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dengan alasan tidak sesuai riwayat tanah tersebut (yang diajukan penyertifikatan) dan kades Sumberejo juga mengeluarkan Surat Pernyataan Waris atas nama almarhum P. Andiya, itulah alasan kades Sumberejo tidak mau tanda tangan data sporadik atas permohonan warga" ujarnya dengan tegas.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kades Sumberejo via WhatsApp menjelaskan,"gak perlu diperpanjang mas, todus ka oreng (orang), saya tidak mau memperpanjang masalah ini, karena urusan saya masih banyak, tapi kalau ada seseorang yang mau memperpanjang masalah ini ya tidak masalah, saya akan hadapi sebisa saya, saya tidak senang enger (ramai) polana, apalagi hanya masalah perdata dan saya yakin data saya sangat kuat dan bisa dipertanggung jawabkan, saporana (minta maaf) saya gik (masih) banyak urusan" jelas kades Sumberejo.
Di tempat terpisah Adi dan Anang selaku kuasa pendamping warga menerangkan kepada awak media, "sah sah saja Kades Sumberejo berkata demikian dan itu hak dia (kades Sumberejo), kami akan menempuh jalur Hukum jika memang ada celah dari surat pembatalan surat pernyataan waris dan surat pernyataan waris yang atas nama almarhum P. Andiya yang dibuat Kades Sumberejo hingga masalah pengurusan surat-surat tanah warga ini menjadi terang benderang dan memiliki kepastian Hukum, saya menganggap dan menduga kades Sumberejo dalam melayani masyarakat khususnya penerbitan surat pernyataan waris sudah benar dan tidak benar mengeluarkan surat pembatalan pernyataan waris, seharusnya melalui jalur Hukum ke PTUN yang berhak membatalkan produk surat-surat, jadi saya anggap kades Sumberejo tidak memiliki kapasitas terkait pembatalan surat pernyataan waris, makanya dalam pengaduan masyarakat desa Sumberejo tersebut diterangkan diduga kades Sumberejo melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 43 tahun 2014" tutupnya.
Pewarta : Wahyu


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home