"Dian Ayu Purwaningsih memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Situbondo agar Eksekusi di percepat"
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Hasil klarifikasi dan informasi awak media kepada H. Khadimul Huda, SH. MH. Panitera Pengadilan Agama Situbondo diperoleh informasi pernohonan Eksekusi perkara Nomor : 818/Pdt.G/2020PA.Sit. tanggal 27 Oktober 2020 antara Isbullah Bakri melawan Dian Ayu Purwaningsih binti Mahfud masuk tahap Aanmanning (Rabu, 15 Juni 2022)
"saya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Situbondo dan Ketua Pansek untuk dapat mempercepat proses Eksekusi (Pengosongan) atas obyek sawah milik bapak saya Mahfud yang terletak di desa Talkandang" ujar Dian Ayu Purwaningsih kepada awak media.
Di tempat lain, di Pengadilan Agama Situbondo ditemui H. Khadimul Huda, SH. MH.kepada awak media menjelaskan "permohonan Eksekusi perkara Dian Ayu Purwaningsih memasuki tahapan Aanmanning (teguran) kepada Isbullah Bakri sebagai termohon Eksekusi, pihak Pengadilan berharap masalah kedua belah pihak secara damai dan tidak sampai terjadi Eksekusi, kewenangan ada di tangan Ketua Pengadilan Agama Situbondo terkait Eksekusi putusan meskipun pihak termohon Eksekusi mengajukan PK"
Dian Ayu Purwaningsih berharap dan tetap memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Situbondo dan ketua Pansek untuk segera mengeluarkan Penetapan Eksekusi (Pengosongan).
Pewarta. : Wahyu


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home