Ciptakan Kamtibmas,Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Yang meresahkan masyarakat Pasuruan
Pasuruan, www.teropongtimur.co.id
Dengan Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukum Polres kota akhirnya membuahkan hasil.
Dua tersangka curanmor berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti yang kita amankan antara lain, dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T,dua bilah sajam (celurit),plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.
Dalam melaksanakan aksinya kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Satu tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo Pasuruan kota sebagai pelaku pencurian.Sementara tersangka inisial MI (36) warga Kebunrejo Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan berperan yang menjualkan hasil curian.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari,SH,SIK,MH saat menggelar Konferensi Pers di depan loby Polres Pasuruan Kota,Jumat (27/5/22).
“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda beda, namun masih satu jaringan,”ungkap AKBP Jauhari di hadapan para awak media.
Kapolres Pasuruan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sebelumnya ia merusak kunci motor terlebih dahulu.
“ Dari Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,”tambah AKBP Jauhari.
Masih kata Kapolres Pasuruan Kota,tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 kel.Kandangsapi Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,”terang Kapolres Pasuruan Kota.
Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati - hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.
"Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,"pungkas Kapolres Pasuruan Kota.
Sumber : Humas
Pewarta : Chan


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home