Sunday, 27 February 2022

Dua warga Pesawaran kembali di ringkus Polisi

 


Pesawaran LAMPUNG, www.teropongtimur.co.id

Bermula dari informasi masyarakat bahwa ACHMAD NUROHMAN HASANI  (36) warga Desa Karang anyar Kecamatan Gedongtataan sering melakukan transaksi Sabu sebagai kurir sering membeli Narkotika jenis Sabu di wilayah Halangan Ratu Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran, dari info tersebut selanjutnya Anggt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan terhadap tersangka di Jl. Branti raya Desa kalirejo Kec. Negri katon Kab. Pesawaran Hari sabtu tanggal 26 Februari 2022, sekira pukul 18.15 Wib. 


 Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dikantong celana yang digunakan tersangka, dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Sdr YAYAN, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti 

- 2 bungkus narkotika jenis sabu

- 1 satu unit hp oppo wrna putih

Berat Brutto : 0,38  Gram.


Selanjutnya  anggota Satres Narkoba Polres Peaawaran melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Y ( 31) warga Halangan ratu Kec. Negri katon Kab. Pesawaran di Desa sidomulyo Kec. Negri katon Kab. Pesawaran sekira pukul 23.00 Wib.Pada saat di amankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di bawah jok motor yang digunakan tersangka. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


*Barang Bukti :*

- 2 bungkus narkotika jenis sabu

- 1 bungkus plastik klip berisi 9 butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi

- 1 bungkus plastik klip berisi 7 butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi

- 1 bundel plastik klip 

- 1 buah kotak kamera

- 1 unit hp nokia warna hitam


Berat Brutto : 6.95  Gram (sabu)

5.78 gram 16 butit ekstasi.


Pasal Yang Dilanggar :Pasal 114 ayat (2)  atau pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Situasi sampai saat ini aman dan kondusif.

Sumber : Humas

Pewarta : Burhan

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home