Polda Lampung Release Hasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba
Lampung-www.teropongtimur.co id
Wadirnarkoba Polda Lampung Akbp FX Winardi Prabowo Si.k bersama Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung Akbp Rachmat Hidayat Kasudit I Kompol Wahyu Hidayat Si.k .,M.H melaksanakan prees release kasus hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba
-Press release kasus tindak pidana narkoba yang di ungkap oleh Dit resnarkoba Polda Lampung dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 7,23 Kg , Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap 2 tersangka dengan inisial SH dan FS kasus tindak pidana narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika subdit I resnarkoba Polda Lampung yang di pimpin oleh Kasubdit I melakukan upaya paksa terhadap TSK SH di rumah kontrakannya di jalan raden pemuka no.7 kel jagabaya II kec wayhalim kota bandar lampung.
Adaupun barang bukti yang berhasil di amankan oleh dit resnarkoba polda lampung yaitu :
-2 unit Hp
-2 buah Bong
-1 plastik guanyiwang berisikan shabu seberat 1.053,8 Gr
-1 plastik hitam berisikan plastik klip bening
-1 unit timbangan digital warna silver
-1 unit motor yamaha NMAX warna hitam tanpa nopol
-1 buah tas warna hijau
-12 plastik klip bening berisikan shabu seberat 922,5 Gr.
Tersangka SH di jerat dengan UUD pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara dan paling singkat 6 (enam) tahun
Dan tersangka FS di jerat pasal 137 UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 15 (lima belas)tahun penjara dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Sumber: Humas Polsa Lampung
Pewarta: Bharata

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home