"Mantan Kades dan mantan Sekdes Paowan dituntut 5 tahun"
Situbondo,www,teropongtimur,co,id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menuntut 2 terdakwa sidang kasus Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020 akhirnya dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H, Kamis (20/1/2022).
Reza mengatakan, tuntutan itu sudah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 18 Januari lalu, kedua terdakwa yakni Saiful Hady, yang juga diketahui sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Paowan dan Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan, yang juga diketahui sebagai mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Paowan.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Saudara Saiful Hady, Ke II Saudara Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan oleh karena itu masing-masing selama 5 (Lima) tahun, "jelas Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda, masing-masing terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan.
Selain itu tim JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu untuk terdakwa Saiful Hady wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.339.482,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Untuk terdakwa Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 70.889.625,00 (Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
" Dalam hal itu apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, "tutupnya.
Pewarta : Wahyu

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home