Aktivis AMIR Situbondo Laporkan 3 Pejabat Teras Pemkab Situbondo Atas Dugaan 1 Pustu Dan 1 Puskekel Yang Dibangun Diluar Aset
Situbondo,www,teropongtimur,co,id
Sejumlah Aktivis, LSM dan Wartawan yang tergabung di Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional (AMIR) mendatangi Mapolres Situbondo untuk bersikap tegas dalam mengawal seluruh kebijakan Pemkab Situbondo.
Kali ini, Komunitas yang dikomandoi oleh Amirul Mustofa ini menyoroti Dua buah Bangunan Pusat Kesehatan Kelurahan, di Kelurahan Mimbaan dan Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang diduga berdiri di atas objek lahan yang masih menjadi hak dari masyarakat.
"Hari ini, kami mendatangai Mapolres Situbondo untuk melayangkan laporan pengaduan dengan terlapor tiga orang Pejabat Teras Pemkab Situbondo, yakni Bupati, Sekda dan Kepala Dinas Situbondo selaku para pemangku kewenangan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 424 KUH Pidana terkait berdirinya dua unit bangunan PUSTU dan PUSKEKEL di Kelurahan Mimbaan dan Dawuhan," ujar Aktivis yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini kepada awak Media Teropong Timur News, Selasa (31/08/2021)
"Ini merupakan tindak lanjut kami sebagai wajud dan peran serta Masyarakat untuk mewujudkan tata Pemerintahan yang bersih dari KKN sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000, "pungkasnya
Sementara, Ketua LPK Tapal Kuda Situbondo Deny Rico menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Situbondo AKBP. Imam Rifai. Rencananya, selain melayangkan laporan pengaduan, pihaknya juga meminta audensi dengan pria nomor satu di jajaran Kepolisian Resort Situbondo tersebut.
"Rencananya selain melaporkan juga meminta waktu untuk audensi dengan Kapolres, berhubung Beliau sedang di Polda Jatim, kami diarahkan untuk menemui Waka Polres. Hanya saja, niat tersebut kita urungkan lain waktu," ungkap Aktivis kelahiran Sumber Kolak Situbondo ini.
Seperti diketahui, berdirinya dua bangunan PUSTU dan PUSKEKEL di Kelurahan Mimbaan dan Dawuhan tersebut diduga masih berstatus hak milik seseorang dan fasilitas umum milik warga dan bukan diatas tanah dan/atau aset Pemerintah Daerah.
Hal serupa juga di katakan Wahyudi selaku aktivis asal Situbondo, yang mana dirinya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum supaya mengusut tuntas dugaan 2 Bangunan PUSTU dan PUSKEKEL yang ada di wilayah Kelurahan Dawuhan dan Kelurahan Mimbaan.
"Saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, supaya tidak tebang pilih dalam menangani permasalahan PUSTU di Kelurahan Mimbaan dan PUSKEKEL di Kelurahan Dawuhan ini, "tutup aktivis asal desa juglangan ini
Pewarta: Benny H/Joko




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home