Friday, 4 June 2021

Team Reskoba Polresta Pasuruan berhasil menangkap satu pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

 


Pasuruan, Teropongtimur News


Pada Kamis 03/06/21 Satresnarkoba Pasuruan Kota berhasil menangkap Satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


Team Satreskoba Pasuruan Kota mengamankan satu pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki atau menyimpan dan menguasai narkotika Jenis sabu, pelaku di Amankan oleh team Reskoba di kediamannya Di dalam rumah yang beralamat dijalan Hangtua 13 C Kel. Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan pukul 16:40 wib Pelaku tidak berkutik diamankan oleh Team Reskoba karena dirumah pelaku ditemukan barang bukti Sabu satu klip seberat 0,32 gram dan satu buah Hp dirumahnya saat diamankan oleh  team reskoba, Pelaku bernama SEPTIYAN EKA SULISTIONO Bin SUYONO, Laki-laki, lahir di Pasuruan tgl. 14 September 1996, umur 24 tahun , Wiraswasta (Makelar Jual Beli Mobil) agama Islam, pendidikan terakhir SMK.


Pelaku tersebut juga tidak hanya menyimpan tetapi untuk di endarkan kembali dan dikomsumsi, dengan itu pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan pelaku sudah di amankan di Polresta Pasuruan untuk diproses lebih Lanjud. 

Pewarta : Char /Gun

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home