DIDUGA I.J PUTRA MANTAN BUPATI LAMONGAN MENYEROBOT TANAH PAING
Miris sekali nasib saudara Paing alias Sami saat mengetahui bahwa tanah yang di miliki dengan nomor akte jual beli No 017/WNT/2010 dengan No hak milik atas sebidang tanah Persil No 132 blok d.II KOhir Nomor 1364 seluas kurang lebih 5.250 M2 (lima ribu dua ratus lima puluh) Meter persegi , anehnya bisa berkurang layaknya permain sulap yang awalnya tanah yang kurang lebih Lima ribu disulap menjadi Tiga ribu Meter persegi,
Saat awak Media mengkonfirmasi kepada pemilik AJB no 017/WNT/2010 Saudara Paeng alias Sami pada tanggal 3 Juni 2021 jam 15:58 di rumahnya sumber kare ia merasa ditipu bahwa tanahnya yang awalnya Lima ribu Meter tiba-tiba menjadi Tiga ribu Meter persegi, dan saat Awak media mengkonfirmasi kepada saudara dia mengatakan " berarti bule ecokoco tak yeh mulaen sabennah pak" jawabannya dengan logat Madura , kurang lebihnya "berarti saya di tipu dari dulu pak"
Di tempat berbeda dengan , penerima kuasa LSM PASKAL dari saudara Paing alias Sami , ia membenarkan bahwa tanahnya saudara Paing alias Sami masih kita mengacu pada AJB no 017/WNT/2010, apapun alasannya tetap kita menggacu pada AJB tersebut dan sesegera mungkin kami selaku penerima kuasa akan meluruskan dan melaporkan kepada pihak berwajib agar di peroses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Pewarta : MH



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home