Pelayanan Dan Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Raas, Madura Dipertanyakan
Sumenep, www.teropongtimur.co.id
Masih adanya keluhan dari Masyarakat terhadap kinerja kepolisian Sektor Raas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ,menjadi atensi khusus pimpinan polres setempat, dan juga menjadi PR buat Kapolres Baru di Sumenep.
Ach.Supyadi SH,MH. selaku kuasa Qudsi Jamil Mengatakan kepada awak media Teropong Timur News Benny Hartono Bahwa Pada hari Kamis Tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 11:00 Wib. Klien kami Qutsi Kamil alias Kutsi datang ke kantor Polsek Raas dengan di antar oleh pamannya yang bernama Sucipto Abadi dan juga Staf Kadus Dusun Keranji, Desa Ketupat, bernama Ijom yang mana juga mengantar seorang terpanggil bernama Abd.Qosim dengan kasus yang sama" saya dan bapak ijom ada di ruang tamu,padahal menurut saya itu ruangan umum bukan ruangan penyidik, kok baru kali ini saya ketemu penyidik ekstrim di level polsek.padahal saya sering ke Polres, Polda serta Mabes, mereka yang saya temui semua sopan dan ramah kepada tamu," ungkap Sucipto Abadi dengan geram
Dan dari pengakuan Qutsi Jamil, pada saat dimintai keterangan oleh Kanitreskrim didalam ruangan merasa tertekan( Diintimidasi) karena di bentak-bentak dan juga sempat dipegang kera bajunya serta lehernya di cekik tapi tidak keras, bahkan pahanya sempat di tendang oleh Kanitreskrim Polsek Raas.
"Sebagaimana telah di uraikan diatas, kami merasa ada kejanggalan dari Surat Panggilan Nomor SPG/02/V/2020 Polsek, sedangkan surat panggilan yang disampaikan kepada klien kami tertulis 25/06/2021, tetapi nomor surat panggilan diatas tertulis 2020," kata Ach Supyadi kepada awak media Teropong Timur News, Sabtu (19/06/2021)
Surat panggilan Nomor SPG/V/02/2 020/Polsek dari Polsek Raas tertanggal 25 Mei 2021,dan dalam isi surat tersebut tercantum"PRO JUSTITIA" yang artinya menunjukan bahwa telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa melakukan jemput paksa jika pada panggilan ke I dan ke II klien kami tidak hadir dan tidak memenuhi terhadap Surat Panggilan, menurut Manajemen penyidikan sudah berarti menunjukkan bahwa perkara yang di laporkan sudah di tingkat penyidikan, sementara untuk naik ketingkat penyidikan(SIDIK harus lebih dahulu melalui gelar perkara yang pelaksanaannya harus bertempat di Polres Sumenep dan juga harus melibatkan semua pihak terkait.
"Sementara saat kami klarifikasi ke polres Sumenep masih belum ada gelar perkara terhadap laporan polisi Nomor : LP-B/03/V/RES/1.8/2 021/SUMENEP/SPKT Polsek Raas, Tanggal 17 Mei 2021, sehingga terhadap Surat Panggilan ini di duga kuat meresahkan klien kami," ungkap pengacara muda asal Kepulauan Raas ini.
Sementara itu Sucipto selaku tokoh masyarakat Raas dan juga aktivis senior merasa geram terkait masalah ini, padahal menurutnya kapolri sudah memerintah bawahannya supaya melayani masyarakat secara humanis.
"Sampai berita ini diterbitkan kami belum dapat konfirmasi dari Kapolsek Raas," tutupnya
Pewarta : Benny H




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home