Aktivitas Penambangan Di Desa Kotakan Resmi Ditutup
Situbondo, www.teropongtimur.co.id
Kelanjutan hasil Mediasi yang di lakukan LPK N (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional) Ke lokasi Tambang ternyata membuahkan hasil yang memuaskan ke Konsumen.
Mengapa tidak??? akhirnya penambangan berhasil di tutup setelah mediasi yang di lakukan di kantor PT tersebut. Hal ini langsung di temui perwakilan PT inisial H dan Pembeli hasil galian inisial A" setelah di jelaskan di sana atas hak kepemilikan tanah yang berdasarkan Akte jual Beli dan Sertifikat atas nama Yoyok Bronto.
" Ya mas. Saya sepakat untuk menutup penambangan langsung hari ini dan saya akan segera turun ke lokasi untuk memerintah semua Dump Truk untuk keluar dari Lokasi penambangan," ujarnya
Setelah menerima komando dari inisial A semua Armada berlomba -lomba turun dan keluar dari Area tambang Desa Kotakan Kecamatan Kota Situbondo dengan tertib dan aman pada hari ini, Jumat (18/06/2021)
Di tempat yang sama Ketua Investigasi LPK N ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional) Didik Supriyadi Memaparkan.
" Untuk menjaga Kabupaten Situbondo khususnya Kecamatan Kota Tetap kondusif apalagi saat saat ini masih di musim Pandemi COVID-19 kita harus bisa jaga diri," Tegas Didik
Selelah di jumpai Wartawan Teropong Timur News, Didik Supriyadi menerangkan dengan detail.
" Ya.. Mas. Saya akan tetap membantu memperjuangkan setiap konsumen yang mencari keadilan dan kepastian hukum atas Hak Haknya,sesuai dengan amanat UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, kan inisial Y B telah melakukan pengaduan ke Kantor DIREKTORAT LPK N," Tutup Didik Supriyadi Seraya tersenyum Dengan ciri khas Rambut Gondrong dan Kumis tebalnya
Pewarta : Benny H/Wahyu


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home