Penebangan Pohon Di Jalur Pantura Situbondo - Banyuwangi Desa Landangan Diduga Tidak Mengantongi Ijin
Situbondo,Teropong Timur News
Penebangan beberapa pohon di ruas jalan di sepanjang jalur Pantura tepatnya di Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo menuai pertanyaan beberapa elemen masyarakat disana. Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi rekomendasi ijin dari Dinas PUPR Provinsi perwakilan Kabupaten Situbondo, penjelasan dari Pemerintah Desa Landangan hanya ada pemberitahuan perihal rencana pembangunan Pom Mini di lokasi tersebut, Sabtu (29/05/2021).
Seperti di ungkapkan Kepala Desa Landangan Arif menjelaskan, perihal aktifitas penebangan pohon di sepanjang jalan jalur Pantura tersebut, rencananya di lokasi tersebut akan di bangun Pom Mini dan sudah ada pemberitahuan.
"Kalau berdasarkan pemberitahuan, lokasinya mau dibangun Pom Mini. Namun untuk aktifitas penebangan pohon, tidak ada (pemberitahuan-red)," jelas Arif saat di hubungi via Whatsapp.
Senada dengan Pemdes Landangan, salah satu Kabid PUPR Provinsi Jatim perwakilan Kabupaten Situbondo meng-amini jika pihaknya tidak menerima permohonan atau pengajuan apapun perihal aktifitas penembangan pohon tersebut.
"Terkait pemotongan pohon tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali mas," beber Ahmad.
Menurut cerita dari salah satu Ketua Rukun Tetangga di lokasi tersebut, dahulunya pohon-pohon itu ditanam oleh personil Babinsa yang bertugas waktu itu. Pohon-pohon tersebut berasal dari salah satu program penghijauan yang berasal dari Pemkab Bumi Sholawat Nariyah.
Sementara saat di Konfirmasi terpisah Sekjen Teropong Timur News Wahyudi menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang Harus dilalui untuk menebang pohon di ruas jalan. Dan apabila tahapan tersebut tidak di lalui, ada jerat Pidana bagi pelakunya.
"Setahu saya, menebang pohon di sepadan ruas jalan itu di atur dalam Peraturan Daerah(Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang keterlibatan umum, sebagaimana diatur dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat,memotong,menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali hal itu untuk kepentingan Dinas," Tutur Wahyudi
Dan sesuai pasal 6 itu ada pidananya lho???,"dijelaskan Wahyudi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda sebesar Rp.5 juta," tutupnya.
Pewarta Benny H



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home