Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Seperti di
beritakan pada pemberitaan sebelumnya bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat
melakukan pelaporan pada Polres Situbondo akibat dari salah seorang yang
bermasalah dengan Leasing karena diduga berupaya memojokkan Lembaga Teropong
yang Berinisial RD dan juga Media diduga memberitakan secara sepihak dan tidak
akurat karena sudah dianggap menyalahi kode etik jurnalistik, karena langsung
menuduh sesorang dengan kata menggelapkan mobil
kendati belum ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa terlapor
adalah benar benar melanggar hukum.

Dan anehnya
pelapor merasa memiliki mobil kredit tersebut, karena perbuatannya mengakibatkan
bermasalah dengan leasing. Secara harfiah definisi yang lebih luas leasing yang
sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk
jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing
harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan
setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Jum’at (28/05)Beberapa
orang yang menamakan LSM Teropong mendatangi Mapolres Situbondo dalam
rombongan tersebut hadir Ketua LSM Teropong Situbondo Feri Fadli dalam
wawancaranya mengatakan “kami datangi kepolisian terkait tindak lanjut kasus dugaan
pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RD dan beberapa Media Online, kami Sebagai
Lembaga Swadaya Masyarakat tetap mengikuti prosedur yang ada dalam penegakan supremasi
hukum".
Dalam Keterangannya Ibu Rini Kasium Polres Situbondo menjelaskan penangan Laporan
Lembaga Teropong sudah di Reskrim sedangkan Wahyudi Sekjend LSM Teropong
mengatakan “Polres Situbondo juga sudah berkomitmen
untuk menegakkan hukum secara tegas, Semuanya ditangani, dari awal sudah komitmen
Jangankan golongan apapun unsurnya akan diproses. Untuk menciptakan Situbondo
agar tetap Kondusif itu kami yakini pasti akan diproses seadil-adilnya sesuai
dengan aturan yang berlaku,” tegas Wahyudi.
Sementara Joko yang saat itu juga mendampingi Sekjend Wahyudi mengatakan “Jangan ada
tebang pilih Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak secara tegas”,
katanya berapi api. Seperti pada umumnya kami mendatangi lagi Polres Situbondo,
itu dalam rangka untuk mengetahui atau sejauh mana penanganan perkara yang
dilaporkan oleh Lembaga kami,” Ungkap Joko, kepada awak media Teropong Timur
News.
(Team)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home