LSM Teropong Datangi Polres Situbondo Untuk Melaporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Situbondo, Teropong Timur News

Ditempat yang sama Wahyudi, mengatakan “ kami melaporkan seseorang berinisial RD atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tidak mendasar bersama beberapa media yang memberitakan kami anggap sudah jauh melenceng dari kode etik jurnalistik hal itu dapat menyebabkan kerugian pada lembaga kami”, kata Wahyudi yang merupakan Sekjend II PT. Teropong Post Jaya

RD disebut menyampaikan pernyataan dugaan pencemaran nama baik saat memberikan keterangan pers yang di unggah di media sosial. Menurutnya RD telah menyampaikan tudingan dan tuduhan berbentuk pencemaran nama baik dan penghinaan yang sama sekali tidak mendasar apalagi mengkait-kaitkan Lembaga kami.
Sunanto mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti bukti ke Polres Situbondo saat itu diterima Kasium Polres Aiptu Rini. Dalam laporan tersebut, selain Aiptu Rini disaksikan juga oleh Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto. Sejumlah barang bukti itu ialah artikel dari sebuah media yang memberitakan rilis RD agar didalami oleh pihak Polres.


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home