Pelaporan Kasus penggelapan Mobil Berbuntut Panjang. Puluhan LSM Teropong Bersama LBH Bondowoso Datangi Polres Situbondo Kawal Pihak Yang Dirugikan Mencari Keadilan
Diketahui adalah sumber dari berita yang dimuat oleh salah satu oknum wartawan media online yang ada di Kabupaten Situbondo tidak sesuai dengan kenyataan. dimana isi dari berita tersebut bahwa salah seorang berinisial NW melakukan pelanggaran hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan sehingga korban mengalami dengan pencemaran nama baik atas profesinya, hingga berbuntut panjang dengan mengadukan peristiwa tersebut ke pihak hukum polres Situbondo yang di kawal puluhan Lsm dan wartawan teropong timur news
Sekjen PT teropong post jaya, Sunanto bersama Korlap Situbondo (Wahyudi) dan Kabiro Jember (Slamet) bersama Lembaga Bantuan Hukum dan puluhan Lsm di berbagai daerah mendatangi Polres Situbondo mengawal pihak yang dirugikan dengan mengadukan sumber dari berita yang tidak jelas yang dilontarkan oleh seorang wartawan (Ilham Fahruzi) yang beliaunya berprofesi seorang marinir Angkatan Laut yang bertugas di pangkalan Danlanal Banyuwangi
Sunanto, sekjen PT teropong post jaya bersama peluhan Lsm teropong yang di dampingi puluhan wartawan medi teropong timur news mengatakan, penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik dilingkungan masyarakat dan medsos, Pasalnya: tuduhan seorang R yang dirilis saudara wartawan (ilham Fahruzi) melalui media online adalah tuduhan yang tidak beralasan dan berdasarkan fakta alias pembohongan publik, telah mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama baik.
"Menurut Sunanto. "Atas perbuatannya bisa dikenakan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP.
juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1). "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. "ngkap Sunanto
Terkait dengan isi berita yang diterbitkan oleh wartawan (Ilham faruzi) dengan judul, Mobil Agya P 1679 EC BB penggelapan atas nama Nawiryanto/H. Darma. dihugat telah berada ditangan ACC finance jember. Setelah dipelajari aktivis Lsm teropong Banyuwangi, Taufiq,
"Kasus yang lagi mencuat atas ulah debitur inisial R yang dirilis Ilham fahruzi atas mobil Agya warna putih nopol P 1678 EC nomor rangka MHKA.4DA3.JFJO78345 nomer mesin I.KRA.242.727 menuai polemik
Menurut Taufiq, Berawal atas laporan penggelapan mobil angsuran atau cicilan ACC finance Jember yang macet setoranya status Coleb.
"Seperti yang di beritakan sebelumnya oleh salah satu oknum wartawan (Ilham Fahruzi), barang mobil yang macet cicilanya tersebut keberadaanya ada di ACC Finance, berarti mobil tersebut sudah ditarik oleh pihak yang membiayai atau Leasing.
"Secara aturan leasing, bila ada mobil kridit bermasalah pasti ditarik, dan penarikan tersebut tentunya ada berita acara Serahterima kendaraan sesuai identifikasi fisik barang yang di tarik. Meski debitur tidak terima atas haknya ditarik, secara hukum debitur statusnya bukan pemilik kendaraan tersebut, debitur hanya punya hak memakai dan membayar angsuran sesuai surat perjanjian kontrak dengan pihak leasing. "Artinya, debitur tidak bisa menjadi pemilik sah sebelum lunas angsuranya. "Menurut Taufiq
"Pertanyaannya,...Aneh bin ajaib seorang debitur menuduh orang lain merasa mobil kriditanya digelapkan, justru yang punya kewenangan menyatakan mobil cicilan di gelapkan adalah ACC Finance. "jelas taufiq
Terkait *BIMSALABIM* seperti yang dirilis Ilham Fahruzi dalam beritanya. tiba tiba mobil bermasalah tersebut ada di pihak ACC Finance sudah barang tentu menjadi rahasia perusahaan, hal ini tentunya membuat R harus mau mempertanggung jawabkan atas laporan tuduhan penggelapan mobil cicilanya itu. "Menurut Taufiq, seharusnya memjadi konsumen pembiayaan atau leasing harus berpegang teguh pada cicilan jangan sampai telat sampai tiga kali berturut turut apa lagi sampai tujuh kali secara hukum mengikat atas nama konsumen itu. Pertanyaannya, *dasar hukum penggelapan ya dimana*.
"Sementara pelapor harus bisa membuktikan BPKB dan tanda Lunas kridit mobil tersebut.
Dari Salah satu sumber yang dapat dipercaya, R nunggak cicilan tiga bulan, karena R tidak koperaktif dan terpengaruh oleh pihak lain akhirnya merasa mobil cicilanya digelapkan, kalau mobil cicilan itu di gelapkan tentunya R berurusan dengan ACC Finance. ternyata Mobil ada di ACC Finance Jember dengan bukti surat penarikan exsternal rahasia perusahaan, dan R selaku debitur coleb harus bayar lunas sisa utangnya bila mobil itu mau di ambil dari Leasing. "Pungkas taufiq
Rilis/editor pusat: B.Arifin/ fiq





0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home