Rakornis Larangan Mudik Dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia
Wakil Bupati Bondowoso secara langsung memimpin Rapat koordinasi tehnis larangan mudik dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bertempat diruang rapat Sabha Bina Praja 1 Pemkab. Bondowoso, Rabu (28/4).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rachmat, SE., M.Si, Kasdim 0822/Bondowoso Mayor Inf Irawan Setiadi, SH, Danyonif Raider 514/SY, Letkol Inf Sumardi, SE, S.Mi, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si, Plt. Kasat Pol PP Kab. Bondowoso Susilowati, SH., Kadinkes Bondowoso Dr. H. Muhammad Imron, M.Kes, Kepala DPMD Bondowoso Haeriyah Yulianti, S.Sos., BPBD Bondowoso, Kasi kesiapsiagaan Dan Kedaruratan, Ir. Ichwan Kusnadi.
Wabup Bondowoso menyampaikan, "Alur SOP kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan SOP Pemudik antara lain:
Kedatangan., Pemeriksaan suhu badan dan wawancara kondisi kesehatan., Karantina dan pemeriksaan selama 2 hari., Hari ke 5 dilakukan Swab., Hasil positif dikarantina di RS dan hasil negatif di isolasi dirumah masing-masing.
Dan ketentuan Regulasi peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H yaitu Larangan mudik mulai tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.
Berdasarkan Perintah Panglima TNI Surat Telegram (ST) Nomor 425/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi prajurit dan seluruh PNS TNI beserta keluarganya, dalam rangka upaya membatasi penyebaran Covid-19.
Kodim 0822 Bondowoso membentuk struktur dan organisasi satgas Repatriasi tingkat Kabupaten dan Kecamatan supaya masing-masing bagian dapat bertanggung jawab sesuai tugasnya.
Rilis: Pendim 0822
Pewarta: Eko s



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home