Kendaraan Bus Pengangkut Karyawan Pabrik Salem Situbondo Manfaatkan Bahu jalan Untuk Parkir
Parkir sewenang-wenang dibahu jalan yang memang bukan diperuntukannya sebagai pasilitas parkir sehingga mengganggu kelancaran jalannya lalulintas yang lain, seperti yang dihimpun awak media teropong timur news, Madsae di jalan raya Situbondo Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo menjadi sorotan publik
Sebagai mana diketaui, dilakukan oleh sopir Bus pengangkut karyawan pabrik Salem/udang yang sudah pernah diberi teguran oleh warga setempat, juga dilakukan teguran oleh LSM teropong melalui pihak pabrik tersebut akan tetapi tidak menghiraukan bahkan masih tetap menempatinya parkir yang bukan tempatnya sehingga mengganggu jalannya lalulintas dan pengguna jalan yang lain sehingga menimbulkan rawan kecelakaan yang mana parkir tersebut makan bahu jalan
Berharap kepada dinas perhubungan kabupaten Situbondo untuk menegur walau di beberapa peraturan pemerintah daerah terdapat izin untuk memarkir kendaraan karyawan pabrik salem/udang dibahu jalan, namun sebaiknya hindarkan apa yang dilakukan sopir pabrik itu, jika masih ada lahan parkir di dalam area pabrik tersebut yang bisa digunakan untuk meletakkan kendaraan mobil karyawan. "selain karena menjaga kesetabilitasan ke'amanan dan kenyamanan pengguna jalan yang lain, jika terpaksa harus memarkirkan kendaraan mobil bus karyawan tetap di bahu jalan maka parkirkan sesuai petunjuk juru parkir, apalagi dengan bahu jalan yang sempit bisa mengganggu dan menimbulkan laka lantas
Apalagi andai ada kondisi bahu jalan yang miring atau berbentuk turunan, sangat berbahaya bagi kendaraan yang lain ketika dimanfaatkan sebagai tempat untuk parkir, sedang kendaraan dalam kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau mengganti ban, disetiap pengemudi harus wajib memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat peringatan atau yang lain pada saat berhenti atau parkir akan tetapi kendaraan mobil bus karyawan pabrik Salem Situbondo sewenang-wenang padahal lahan pabrik didalam masih luas,
Larangan parkir dibahu jalan atau badan jalan merupakan salah satu ruang manfaat jalan, badan jalan meliputi jalur lalulintas, dengan atau jalur pemisah, setiap orang tidak boleh memanfaatkan ruang manfaat yang mengakibatkan terganggunya d fungsi jalan dengan berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang di bahu jalan, material, parkir dibahu jalan, selai kendaraan dalam keadaan darurat
Dalam peraturan disetiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan itu, dipidana dengan pidana kurungan atau di denda
Direlis: matsae



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home