BLT DD Tahap 7, 8, 9 Desa Kemirihan Tamanan Tidak Dicairkan
Sewaktu di konfirmasikan kepada pak kades Desa Kemirihan Tamanan Bondowoso, H. Sulaiman Yahya terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang tahap 7, 8, 9 tidak di cairkan, Sulaiman mengkonfirmasi bahwa anggaran nya sudah habis. "mau mengganggarkan lagi apa tidak itu gak masalah", katanya.
Surat Edaran Bupati Bondowoso, Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur Nomor:414.3/7267/112.2/2020 tanggal 1 Oktober 2020 Perihal percepatan pencairan BLT Dana Desa, naka dengan ini disampaikan bahwa :
A. jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa diatur sebagai berikut :
C. Dalam pelaksanaan BLT Dana Desa 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November dan Desember) sebagaimana dimaksud huruf A angka 4 (empat), pemerintahan Desa hendaknya memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Kementrian Desa,Pembangunan,Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui surat Nomor : 2724/PRI.00/ X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020. (*)
Surat Edaran Bupati Bondowoso, Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur Nomor:414.3/7267/112.2/2020 tanggal 1 Oktober 2020 Perihal percepatan pencairan BLT Dana Desa, naka dengan ini disampaikan bahwa :
A. jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa diatur sebagai berikut :
- Masa penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020
- Besaran BLT Dana Desa perbulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei dan Juni)
- Besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk tiga bulan kedua (Juli, Agustus dan September)
- Besaran BLT Dana Desa perbulan Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perkeluarga untuk 3 (tiga ) bulan ketiga (Oktober, November dan Desember)
- BLTDana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalaurkan sepanjang Dana Desa Anggaran 2020 masih tersedia.
- Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa khusus dan
- Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada jangka 1 (satu), ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada lampiran II Huruf Q angka 3 poin c pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.
C. Dalam pelaksanaan BLT Dana Desa 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November dan Desember) sebagaimana dimaksud huruf A angka 4 (empat), pemerintahan Desa hendaknya memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Kementrian Desa,Pembangunan,Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui surat Nomor : 2724/PRI.00/ X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal Penyaluran BLT Dana Desa sampai Desember 2020. (*)


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home