Pencemaran Polusi Udara: LSM Teropong Akan Laporkan Pihak Pabrik Pupuk Organik Ke Disnaker Dan Lingkungan Hidup
Polusi udara dari sebuah pabrik pupuk oganik PT Mitra Makmur Abadi Fetilazer di Dusun Gayam Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Banyuwangi memjadi sorotan publik, dan diduga telah merugikan warga lingkungan setempat akibat pencemaran polusi udara yang bau sangat menyengat mengakibatkan warga sakit batuk dan sesak napas
Diadukan warga yang kedua kalinya Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) teropong yang mana dalam pengaduan pertama telah dilakukan klarifikasi lewat tiga pilar di kantor desa Gumirih yang dihadiri pemilik Pabrik Pupuk Organik PT. Mitra Makmur Abadi Fetilazer (Erik Hartanto) Kepala desa Gumirih, MURA'I AHMAD, SE., Bhabinmas dan Babinsa Singojuruh, dan perwakilan warga masyarakat yang didampingi LSM teropong, (Nursalim)
Dalam klarifikasi tersebut pihak pemilik pabrik (Erik Hartanto) bersepakat melalui surat pernyataan yang dibuatnya untuk memperbaiki dan menaikkan cerubung, dalam pernyataan tersebut pihak pabrik (Erik) bersedia atau sanggup memperbaiki, mintak jangka waktu paling lambat selambat lambatnya 6 bulan dari dimulainya dibuat penyataan tertanggal 06 Februari 2020, disepakati dan disaksikan para pihak yang hadir dan pernyataan disertai tandatangan oleh pihak pabrik,....
"Akan tetapi oleh pihak pabrik tidak dilaksanakan perbaikan hingga sampai sekarang hampir 10 bulan,
Dugaan pencemaran udara berwarna hitam pekat itu membuat warga terusik karena pernapasan mereka terganggu. Selain udara penuh kepulan asap yang dihasilkan dari pembakaran kotoran ternak,..."Dari laporan warga, dugaan pencemaran udara itu berasal dari pabrik pupuk organik termasuk pembuangan limbah sisa produksi juga masih dicari dimana harus dilakukan tempat untuk pembuangan nya
Tim investigasi LSM teropong menindak lanjuti atas pengaduan warga yang telah dirugikan pihak pabrik dengan pencemaran polusi udara dengan bau yang sangat menyengat menimbulkan warga setempat mengalami batuk dan sesak napas,
*Akan mengembang, LSM teropong dengan secepatnya akan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi menindak lanjuti aduan masyarakat adanya Pabrik Pupuk organik yang tidak bertanggung jawab akan kesehatan dan kenyamanan warga lingkungan sebagai mana yang sudah di atur dalam undang-undang kesehatan dan Disnaker, berharap kepada pihak Disnaker untuk mengkleim dan menutup aktifitas pabrik yang selama ini mengganggu ketenangan dan kesehatan warga
Didalam pengelolaan pupuk. "Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa tanaman dan/atau kotoran hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, pertanyaannya, apakah dalam pengelolaan sudah melalui melalui jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang terakreditasi untuk menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan,...dalam arti,
kandungan pupuk organik, atau kandungan pembenah tanah yang ditetapkan tidak mengganggu kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan
foto cerubung yg mau diperbaiki
Direlis/editor: Buang A




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home