Usulkan 103.963 Pelaku Usaha Ikuti Program Banpres UMKM
Teropong Jbr - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kabupaten Jember telah menerima dan mengusulkan lebih dari 103.963 pelaku usaha
untuk menerima program Banpres Produktif UMKM atau BPUM. Program ini bertujuan
memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan di masa pandemi.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dedy
M Nurahmadi, saat di temui awak media Kamis (5/11/2020).bahwa data per akhir
Oktober ini Dinkop telah mengusulkan
103.963 pemohon. Pelaku usaha dapat mendaftar secara langsung (on-site) ke
Dinkop atau online. Gelombang pertama terbagi 22 tahap dengan total pemohon
80.064 sampai akhir 16 September 2020. Gelombang kedua masih 3 tahap, pertama
9.113, tahap kedua 745 dan tahap ketiga 14.041 dengan total tahap kedua 23.899.
Tahap ketiga gelombang dua dikirimkan tanggal 3 November 2020, sehingga sampai
berita ini dirilis grand total pelaku usaha yang diusulkan 103.963 orang.
Pihak lain yang ditunjuk sebagai pengusul Banpres
UMKM atau BPUM oleh Pemerintah Pusat selain Dinkop yakni Koperasi yang sudah
berbadan hukum, kementrian/Lembaga dan perbankan atau lembaga pembiayaan yang
terdaftar di Otorita Jasa Keuangan (OJK).
Formulir permohonan dapat diunduh di situs resmi
Kementrian Koperasi Republik Indonesia. Nominal yang akan diterima pemohon
sebesar 2.400.000. Pada form pengusulan yang wajib diisi adalah Nomor Induk
Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang
Usaha dan Nomor Telepon. Dalam pengajuan juga dilampirkan Surat Keterangan
Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah. Dinkop telah menerima
7.352 SKU per akhir bulan Oktober. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home