Polres Situbondo Proaktif Terhadap Kasus Pemalsuan Dokumen
SITUBONDO – teropongtimur.co.id – Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno mengatakan Polres Situbondo tetap proaktif untuk melanjutkan penyeledikan perkara pemalsuan dokumen proses seleksi Perangkat Desa Kaligagor Situbondo, sesuai laporan LSM Teropong Nomor : 13/SP/LSM.TEROPONG/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020.
Polres Situbondo juga sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas laporan LSM Teropong pada tanggal 15 September 2020.
"Dari dokumen SP2HP tersebut, polisi mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Kepala Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo dan PanitiaPemilihan Dusun Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo. Hal tersebut berarti, aparat penegak hukum akan mencari, mendapati atau menemukan peristiwa pidana atas perbuatan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan terduga pelaku pemalsuan dokumen," kata H. Nawiryanto.
Menurut H. Nawiryanto, penerbitan SP2HP laporan LSM Teropong tersebut menjadi indikator, bahwa Kepolisian Resort Situbondo dalam melindungi dan berpihak pada pelaoran pemalsuan dokumen. Dokumen SP2HP kepada LSM Teropong juga tersebut menyatakan apabila ada keluhan dalam peyanan penyidik, agar menghubungi Aiptu Mukhtar, SH., selaku kanit Idik IV/Pidter Sat Reskrim Polres Situbondo dan Brigadir Agus Purnomo selaku Banit Idik IV/Pidter Sat Reskrim Polres Situbondo.
Saya yakin keseriusan Polres Situbondo, kata H. Nawiryanto, polisi akan menelusuri apakah benar terjadi pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Kasun Desa Kalibagor Situbondo yang dilakukan oleh terduga pelaku yang dilaporkan oleh Ivan Fauzan didampingi oleh LSM Teropong. (*)




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home