Tuesday, 6 October 2020

Pemkab Jember Salurkan Perlindungan Jaminan Sosial pada 5.578 Nelayan Jember

Teropong Jbr - Sebanyak 5.578 nelayan di Kabupaten Jember menerima bantuan perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten Jember. Bantuan itu berupa iuran peserta perlindungan ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dalam program BPJamsostek Nelayan.

Bantuan itu ditandai dengan penyerahan kartu BPJamsostek oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief kepada nelayan pada Selasa, 06 Oktober 2020. “Ini untuk melindungi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Karena masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Apalagi di daerah Puger,” terang Plt bupati.

Penyerahan tersebut berlangsung secara daring dan luring di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Puger, Gumukmas, Kencong, Ambulu, Tempurejo, dan Wuluhan. Kartu yang diterima nelayan, lanjut pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu, mempunyai beberapa fungsi. Yakni perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja dan kematian. “Semisal meninggal di tempat kerja, maka akan mendapatkan asuransi sebesar 70 juta,” ungkapnya di kantor Kecamatan Puger.

Meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tersebut, nelayan diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam bekerja. Bantuan perlindungan jaminan sosial, menurutnya, bisa membantu nelayan. Selama ini, nelayan yang tanpa perlindungan itu menghadapi kesulitan ketika mengalami kecelakaan. (*)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home