Pemkab Jember Salurkan Perlindungan Jaminan Sosial pada 5.578 Nelayan Jember
Teropong Jbr - Sebanyak 5.578 nelayan di Kabupaten
Jember menerima bantuan perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten
Jember. Bantuan itu berupa iuran peserta perlindungan ketenagakerjaan pada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dalam program
BPJamsostek Nelayan.
Bantuan itu ditandai dengan penyerahan kartu
BPJamsostek oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief
kepada nelayan pada Selasa, 06 Oktober 2020. “Ini untuk melindungi masyarakat
yang berprofesi sebagai nelayan. Karena masyarakat nelayan merupakan masyarakat
yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Apalagi di daerah Puger,” terang Plt
bupati.
Penyerahan tersebut berlangsung secara daring dan
luring di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Puger, Gumukmas, Kencong, Ambulu,
Tempurejo, dan Wuluhan. Kartu yang diterima nelayan, lanjut pejabat yang akrab
disapa Kiai Muqit itu, mempunyai beberapa fungsi. Yakni perlindungan ketika
terjadi kecelakaan kerja dan kematian. “Semisal meninggal di tempat kerja, maka
akan mendapatkan asuransi sebesar 70 juta,” ungkapnya di kantor Kecamatan
Puger.
Meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial
tersebut, nelayan diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam bekerja. Bantuan
perlindungan jaminan sosial, menurutnya, bisa membantu nelayan. Selama ini,
nelayan yang tanpa perlindungan itu menghadapi kesulitan ketika mengalami
kecelakaan. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home