Penunjukkan Ulu-ulu air Desa Selowogo dipersoalkan
Situbondo, Teropng Timur News
Rabu, (7/10) awak media Teropong dan LSM Teropong melakukan klarifikasi terkait adanya Dugaan penunjukkan langsung Ulu-uu air desa Selowogo Kecamatan Bungatan, Situbondo oleh Kepala Desa Selowogo diduga tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada, menurut penjelasan Kades Selowogo bpk Rafik saat ditemui awak media dan LSM Teropong menjelaskan "bahwa terkait penunjukan perangkat desa khususnya Ulu-ulu air berinisial M sudah sesuai kesepakatan antara warga, tokoh masyrakat, HIPPA dan bahkan sudah konsultasi terlebih dajuku dengan Dinas Pengairan serta sudah tidak ada persoalan dengan masyarakat tani " akan tetapi justru penjelasan Kepala Desa Selowogo bertentangan dengan keterangan Masyarakat Desa Selowogo yg bernama : pak Sairi/Zubairi yang dalam keterangannya saat ditemui awak Media Teropong Tinur News dan LSM Teropong dijelaskan
"bahwa penunjukkan Ulu-ulu air desa Selowogo yg berinIsial M ini tidak sesuai mekanisme dan aturan Desa dengan tidak adanya Musyawarah Desa antara Kades, Perangkat Desa, BPD,LPM, HIPPA,tokoh-tokoh masyarakat, para petani yang area sawahnya diairi oleh Ulu-ulu air berinisial M yg masuk wilayah tugasnya, bahkan sudah ada mufakat oleh Kades, HIPPA, para petani, tokoh masyarakat bahwa oknum ulu-ulu air inisial M ini akan dinonaktifkan karena keberadaan ulu-ulu air inisial M ini serta merta atas inisiatif pribadi jadi ulu-ulu air" lebih lanjut pak Sairi/Zubsiri menjelaskan "akan tetapi 2 hari selang dari pertemuan mufakat tersebut ulu-ulu air inisial M ini masih bekerja mengairi sawah, setelah dikonfirmasi oleh pak Sairi/Zubairi ke pak Kampung setempat didapat keterangan bahwa ulu-ulu air inisial M kerja lagi mengairi sawah petani atas perintah pak Kades, tidak hanya itu di lapangan/lokasi sering ada keluhan dari petani perihal kinerja Ulu-ulu air berinisial M merugikan petani dalam hal pekerjaannya mengairi sawah-sawah petani" atas kejadian hal tersebut pak Sairi/Zubairi berencana akan berkirim surat Pengaduan yang tembusannya akan dusampaikan ke instansi-instansi terkait : DPRD Kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo, Bapedda Situbondo, Inspektorat Kabupaten Situbondo, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Situbondo, Kantor Pengairan, Camat Bungatan, Kapolsek Bungatan, Danramil Bungatan, Kepala Desa Selowogo, BPD dan LPM Desa Selowogo yang maksud dan tujuannnya mneginginkan pemilihan Perangkat Desa khususnya Ulu-ulu air secara Musyawarah Desa bukan sistem penunjukkan sebagaimana sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desapewarta : Wahyudi


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home