Satreskoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pemilik Sabu Berfropesi Tukang Jukir
Pasuruan,www.teropongtimur.co.id.
Menyimpan atau menguasai barang haram golongan 1 jenis sabu, seorang pria berinisial H 25 tahun alamat jalan Slagah Gang 05 nomer 47 RT 01 RW 02 Kelurahan Pakuncen Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Pasuruan berprofesi sebagai juru parkir di amankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Jum'at 07/20
Setelah mendapat informasi dari warga setempat yang mana di jalan pahlawan nomer 12 kelurahan Pakuncen terdapat seorang pemilik atau menyimpan narkotika jenis sabu
Jajaran tim Satreskoba dengan sigap lakukan penangkapan menuju rumah tersangka (H) yang mana telah ditemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka di kamar kosnya, sebagai barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka berupa satu (1) buah sedotan warna ungu yang di dalamnya berisi satu (1) plastik klip sabu dengan berat 0,18 gram, satu (1) buah korek api, satu (1) botol teh pucuk harum yang pada bagian tutup tertancap 2 buah sedotan, satu (1) buah pipet kaca bening, satu (1) tutup botol warna hijau dengan dua lubang, serta satu (1) unit handphone nokia expressmusic dan satu unit handphone Vivo V5
Dengan tersangka (H) berikut barang bukti (BB) yang didapat oleh petugas langsung dibawa dan diamankan di polres Pasuruan kota guna lakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatanya tersebut tersangka yang disangkakan dengan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Ap/wi
Editor: Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home