Saturday, 8 August 2020

Tim Satreskoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



Pasuruan,www.teropongtimur.co.id.

Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali amankan seorang laki-laki
HADI PURNOMO 25 tahun swasta/jukir asal Pasuruan alamat Jalan Slagah Gang 05 No. 47 Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Pekuncen Kecamata Panggungrejo Kota Pasuruan pada jum.at 07 Agustus 2020

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Selaga Kelurahan Pekuncen Kecamatan Pangungrejo Kota Pasuruan sering terjadi dilakukan peredaran narkotika jenis sabu,

Informasi dengan sigap dilakukan penggalian oleh tim Satreskoba untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka HADI PURNOMO Bin MARDIONO di dalam kamar kos teman tersangka yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Yang kedapatan tersangka sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu, 
"Juga berkedapatan barang bukti 1 buah sedotan warna ungu yang di dalamnya berisi 1 plastik klip sabu dengan berat 0,18 gram, satu (1) buah korek api, satu (1) botol teh pucuk harum yang pada bagian tutup tertancap dua buah sedotan, satu (1) buah pipet kaca bening, satu (1) tutup botol warna hijau dengan dua lubang, satu (1) unit handphone nokia expressmusic, serta satu (1) unit handphone Vivo V5.

Dengan barang bukti yang didapat, langsung di amankan bersama tersangka HADI PURNOMO Bin MARDIONO oleh tim anggota Satreskoba dan di gelandang ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka (Purnomo) diduga melanggar Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. 

Pewarta: Char
Editor: Buang A

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home