Polsek Grujugan Menyerahkan Kursi Roda Kepada Penderita Microcephaly
Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Pada harir Rabu tgl 15 Juli 2020 jam 15.00 wib giat Kapolsek Grujugan menyerahkan bantuan kursi roda kepada Laura Ayulita Cahyani, 9 tahun yang mengalami menderita penyakit Microcephaly.
Putri kedua pasangan suami istri dari Hartono, umur 48 tahun dengan istri Siti Alisah Birwansah, umur 36 tahun pekerjaan swasta, alamat Desa Dadapan rt.16, rw.3 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso
Awal riwayat penyakit yang diderita dimana saat masih bayi usia 6 bulan pihak keluarga merasa curiga karena bayi tidak bisa tengkurap seperti bayi-bayi pada umumnya, sehingga oleh pihak keluarga diperiksa kesehatan kepada dr. Sri Sp.A sebanyak 1 kali, pada usia 9 bulan diperiksa kesehatan kepada dr. Kamil sebanyak 3 kali, pihak keluarga merasa putus asa karena dokter sudah memvonis otak bayi tidak bisa berkembang dan tidak bisa dilakukan therapi, setelah itu sampai dg saat ini hanya dilakukan pengobatan alternatif, kondisi anak saat ini sehat tidak ada keluhan hanya anak tersebut tidak bisa melakukan aktivitas seperti anak ya g normal pada umumnya dan setiap hari hanya mengkonsumsi susu SGM.
Penyakit yang diderita oleh Laura Ayulita Cahyani mendadak viral dimedsos setelah diketahui oleh kelompok penggiat sosial STB Bondowoso (Solidaritas Tanpa Batas) dan setelah dilakukan pengecekan terhadap keluarganya belum mendapat pelayanan kesehatan karena tidak memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) bahkan pihak Pemdes Dadapan tidak melaporkan kondisi warganya yang menderita kelainan otak / Microcephaly.
Publizer: Dum Polsek
Reporter: Eko S
Editor: Buang A




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home