Praktek Perawat Mandiri Secara Ilegal Kabupaten Sumenep Semakin Marak
Perawat berinisial RBH yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Secara terang-terangan membuka Praktek Perawat Mandiri (PPM) dirumahnya Desa Brakas Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep, yang mana praktek mandiri tersebut menyerupai Klinik milik Dokter.
"Seperti itu pula yang dilakukan Perawat tersebut yang bersetatus memeriksa, mendiagnosa dan mengobati penyakit pasien.
Hasil Investigasi awak media teropong timur news, BENNY HARTONO CS dilapangan membenarkan, saat nyambang klinik milik perawat (RBH-red) pada Sabtu 27 Juni 2020 tampak banyak pasien yang berobat, tempat Praktek Perawat Mandiri yang dibuka disamping rumahnya yang berdiri tanpa adanya Plang atau Papan Nama,
"Praktek Perawat Mandiri yang mana hampir setiap sore buka dan memeriksa, mendiagnosa juga mengobati pasien yang sedang sakit, dan RBH berperan sebagai Juru Periksa dan memberikan obat,... ironisnya, obat yang diberikan oleh Perawat tersebut (RBH) kepada pasien adalah obat yang seharusnya menggunakan resep Dokter.
Sudah jelas disebutkan dalam perundang-undangan bahwa perawat tidak bisa melakukan tindakan medis layaknya seorang dokter, sesuai aturan Permenkes Nomor 148 tahun 2010 dan Undang-undang 38 Tahun 2014.
Setelah dikonfirmasi awak media teropong timur news, RBH (Pemilik tempat praktek Perawat Mamdiri) mengaku sudah memiliki bukti SIPP dan STR, tapi beliau enggan menunjukkan bukti tersebut. "menurutnya kalau ada ataupun tidak ada untuk apa diperlihatkan..."kalau SIPP dan STR ada ataupun tidak ada memang kenapa, sumuannya sudah ada semuanya lengkap, tapi meskipun ada untuk apa diperlihatkan. "Ucap RBH
"Selanjutnya, terus saya tidak memasang Plang papan nama karena belum sempat. Saya sedang sibuk banyak pasien, jadi jangan ganggu saya. Kalau mau di beritakan silahkan saja. "Jelasnya
Sampai diterbitkannya berita ini karena pemilik tempat praktek tidak bisa menunjukkan bukti SIPP dan STR yang miturut beliau sudah lengkap
Salah satu Pemerhati Kesehatan dan masyarakat di Kabupaten Sumenep H. HERMAN mengatakan bahwa perawat harus menerapkan etika profesi dan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat yang harus dijalankan, seharusnya perawat menerapkan itu demi kesehatan masyarakat, bukan kebutuhan komersil. "Kata H. Herman saat dijumpai tim teropong timur news di rumahnya
"Selanjuatnya, menurut H. HERMAN, Perawat yang membuka praktek hanya melakukan pengasuhan kepada pasien, bukan melakukan tindakan seperti medis, dan perawat harus mengurus segala ijin sesuai perundang-undangan,...Saya berharap kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep Praktek Perawat Mandiri (PPM) secara ilegal di Kabupaten Sumenep semakin marak. Perawat yang bekerja dipuskesmas Brakas Kecamatan Ra' as sumenep Secara terang-terangan telah membuka Praktek di rumahnya bahkan sudah menyerupai Klinik milik Dokter. mohon untuk ditindak lanjuti. "Pungkas H. Herman
Pewarta: BENNY, HARTONO
Editor: Buang A



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home