Pemkab Jember Salurkan Bantuan untuk Tenaga Kerja Terdampak Covid-19
TEROPONG
Jbr – Setelah beberapa waktu yang lalu Pemerintah memberikan bantuan kepada
Buruh Tani di Kabupaten Jember, kali ini Pemerntah Kabupaten Jember kembali
menyalurkan bantuan untuk tenaga kerja terdampak Covid-19. Beranjak dari kondisi
itu Pemerintah Kabupaten Jember melalui Gugus Tugas Covid-19 memberikan bantuan kepada mereka.
Ketua
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, dr. Faida.
MMR., Rabu, 10 Juni 2020, menyalurkan bantuan untuk 1.002 tenaga kerja
terdampak Covid-19, baik yang terkena PHK maupun dirumahkan.
Perempuan
yang juga Bupati Jember ini menjelaskan, dari 1002 orang itu ada sebanyak 59
orang mengalami PHK. Selebihnya atau 943 pekerja dirumahkan sementara. Baik
dirumahkan dengan sebagian penghasilan maupun tanpa penghasilan. Bantuan itu berupa
uang Rp. 600 ribu. “Ada yang satu bulan, ada yang dua bulan, karena yang di-PHK
sejak dua bulan yang lalu, dan diberikan secara door to door,” kata Bupati..
Penyaluran
ini merupakan kolaborasi Disnaker dan Satgas Covid-19 untuk
mendistribusikannyaa bantuan, serta dibantu DPC Sarbumusi (Serikat Buruh
Muslimin Indonesia) Jember. Bantuan tenaga untuk pendistribusian yang datang dari DPC
Sarbumusi itu atas inisiatif sendiri. Partisipasi itu buah dari kesadaran. “Maka saya meyakini
Sarbumusi sungguh sungguh ingin berkolaborasi dengan pemerintah, dan sangat
bertanggung jawab kepada anggotanya, ” tutur Faida.
Lebih
jauh Bupati membeberkan bahwa data berasal dari
Disnaker dan Sarbumusi yang diverifikasi dan konfirmasi. Ditambah adanya
kelengkapan surat bahwa penting bantuan benar benar tenaga kerja yang terdampak
Covid-19. Para penerima itu bisa
jadi memiliki rumah yang bagus. Sebab, mereka bukan kategori penerima bantuan
duafa. “Mereka adalah tenaga kerja terdampak, yang kemarin punya pekerjaan
tetap, sekarang kehilangan pekerjaan,” tutur bupati.
Dalam
kesempatan itu Bupati menegaskan, tim
pendistribusian bantuan bukan tim kampanye Pilkada atau tim sukses bupati
walaupun memakai seragam. Seragam tersebut hanya sebagai tanda, dan
informasi bagi masyarakat. “Saya menitipkan kepada masyarakat, apabila bantuan
yang diterima tidak utuh, atau ada bantuan yang dipindah tangankan, serta
tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK belum menerima bantuan, segera
dilaporkan” tegasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home