Masih banyak tindakan tindakan melawan hukum dengan cara apapun yang dilakukan demi kepentingan diri sendiri yang akibat merugikan konsumen/
pelanggan
Salah satunya toko milik Ed yang beralamatkan diwilayah kecamatan Rogojampi selatan Kantor post Rogojampi Kabupaten Banyuwangi diduga menjual prodak ilegal bahan kosmetik/alat kecantikan, yang mana prodak tersebut tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makana (BPOM) yang resmi dari Dinas kesehatan
prodak yang sengaja dijual oleh pemilik toko (Ed) tanpa dengan ketelitian sehingga merugikan konsumen atau pelanggan, yang mana pelanggsn tidak tau menau tentang ketidak asliannya, Sudah jelas yang dilakukan pemilik toko diduga dengan indikasi pura pura tidak tau yang seharusnya seharusnya pemilik toko kosmetik/ kecantikan harus memenuhi standart kelayakan serta memiliki izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan
perbuatan ini sangat membahayakan bagi kesehatan konsumen, yang mana pelanggan juga tidak tau tentang dari keamanan bahan kosmetik/kecantikan tersebut,
apalagi prodak tersebut juga tidak memiliki izin pengawasan, "Atas perbuatan dan kesengajaan dengan menjual prodak ilegal yang tanpa memiliki izin resmi dan edar maka dikenakan sangsi sesuai perundang undangan kesehatan dengan ancaman hukuman penjara

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home