Wednesday, 20 May 2020

Di Duga Penjualan 41 Pohon Mahoni diatas TKD Desa Bayeman Tidak Sesuai Prosedur


Sitrubondo, Teropong Timur News
 Kayu Mahoni yang berdiri diatas Tanah Kas Desa di duga telah dijual ke pihak lain Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tanpa melalui Prosedur, hal ini mengacu pada Permendagri  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yaitu tentang Dasar Hukum Pengelolaan Aset Desa karena Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Menurut Arbidin salah satu Aktivis LSM Sity Jenar Situbondo saat dimintai keterangan oleh wartawati Teropong Timur News Rina Yuniar”Pohon Mahoni itu dijual pada perusahaan meuble tanpa melalui Proses Lelang dan terbuka” ungkapnya. “ nominal yang di dapat Kepala Desa itu saya kira tidak wajar, karena nilainya sangat kecil”. Imbuhnya. “karena Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Harus melalui Musyawarah Desa menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa.
Pewarta : Rina Yuniar

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home