Di Duga Penjualan 41 Pohon Mahoni diatas TKD Desa Bayeman Tidak Sesuai Prosedur
Sitrubondo, Teropong Timur News
Kayu Mahoni yang berdiri diatas Tanah Kas Desa di duga telah
dijual ke pihak lain Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) tanpa melalui
Prosedur, hal ini mengacu pada Permendagri
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yaitu tentang Dasar
Hukum Pengelolaan Aset Desa karena Pengelolaan aset desa dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan,
efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Menurut Arbidin salah satu Aktivis LSM Sity Jenar Situbondo
saat dimintai keterangan oleh wartawati Teropong Timur News Rina Yuniar”Pohon
Mahoni itu dijual pada perusahaan meuble tanpa melalui Proses Lelang dan
terbuka” ungkapnya. “ nominal yang di dapat Kepala Desa itu saya kira tidak
wajar, karena nilainya sangat kecil”. Imbuhnya. “karena Kepala Desa sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas
pengelolaan aset desa. Harus melalui Musyawarah Desa menetapkan penggunaan,
pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan
aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan
aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa.
Pewarta : Rina Yuniar




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home