Panitia Penjaringan Langgar Aturan, warga Minta Camat Tak Merekom
Pada Hari Rabu tanggal 22 April 2020. Warga Dusun Cotek Kecamatan Banyuputih mendatangi bapak camat diruang kerjanya untuk mengkonfirmasi terkait Kepala Dusun (Kasun) Desa Cotek, akan tetapi pak camat tidak ada ditempat/ruang kerjanya, hasil konfirmasi tersebut di terima oleh sekretaris camat (sekcam) H. DIDIK, untuk dilakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut disaksikan oleh Sekcam Banyuputih, H. DIDIK dan Kepala Desa (kades) Sumberwaru, Bapak IMAM.
Hadir pula dalam mediasi, dari Satuan Polisi Pamong praja (satpol PP) Pak SUM., perwakilan dari warga setempat, SUDIONO, SUDARWADI, dan SUHARI yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Teropong Timur News, MARSUKI dan WAHID
Dimana pada tanggal 23-26 Maret 2020 Panitia Pilihan Kepala Dusun (pilkasun) Desa Sumberwaru melakukan penjaringan calon anggota kepala dusun Cotek yang melalui jalur tes tulis. dalam kompetisi uji tulis tersebut terpilih 3 orang kandidat, yakni: SAKIR., FIRDAUS., dan MUHAMMAD MUNAKIB. dalam kompetisi uji tulis nilai tertinggi adalah MUNAKIB, akan tetapi Setelah disinyalir oleh warga ternyata usia MUNAKIB melebihi dari 42 tahun. "hal ini terjadi membuat warga dusun cotek tidak terima, karena warga merasa dibohongi dan panitia pemilihan tidak transparan pada saat pendataan/ penerimaan calon kepala dusun tersebut.
Dalam hal ini, telah melanggar aturan perbup yakni pada bab V tentang pengangkatan perangkat desa pada pasal 17 no 2.e. yang menyatakan calon perangkat desa harus berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Sementara calon yang terpilih (MANAKIB) bertanggal lahir 29 Mei 1977 jika dihitung pada saat akhir pendaftaran yakni pada tanggal 26 maret 2020 yang bersangkutan telah berumur 42 tahun lebih 10 bulan. dimana dalam undang-undang perbup maka yang bersangkutan tidak Shah telah melanggar aturan secara administratif. Warga merasa keberatan, oleh karena MUNAKIB sudah aktif di desa padahal yang bersangkutan belum dilantik.
" Oleh Kepala Desa (Kades) Sumberwaru, IMAM menjawab, bahwa pak MUNAKIB yang berumur 42 tahun lebih 10 bulan itu dihitung tetap berumur 42 tahun dan berhak untuk menduduki sebagai kepala dusun (kasun) di dusun cotek.
Sesuai dengan petunjuk dari Kabid dan Wakil rakya/DPRD dari Komisi 1. juga Warga dusun cotek mengaku tetap keberatan apabila calon terpilih (MUNAKIB- red) tetap menjabat sebagai kepala dusun cotek. "meminta kepada kepala desa (kades) untuk berfikir kembali. "Jelasnya
Dari hasil usulan tersebut, Kepala desaa menyetujui untuk melakukan mediasi kembali dengan warga Dusun Cotek Yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pewarta : marsuki
Editor: Buang Arifin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home