Teamsus Gabungan Sukses Meringkus Pelaku 365
Probolinggo, Teropong Timur News
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang meresahkan masyarakat
masih saja pelaku Kriminal dengan kekerasan
beraksi di wilayah Probolinggo tepatnya di perbatasan Probolinggo dan Lumajang.
Namun Teamsus Polsek Leces dan Tegal Siwalan bersama teamsus
polres Probolinggo tanggap dan cepat merespon laporan Masyarakat.
Awalnya korban bernama Andi Priambodo yang beralamat Dusun
Tanjungrejo Rt03 Rw01 Sebulung Kec Cluring Kab Banyuwangi bersama saksi Livian
Dika dalam perjalanan pulang dari Ponorogo mengendari Pick Up L 300 dengan no Pol P-9440 FQ melewati jalan raya Malasan wetan .
namun tiba tiba ada dua buah Motor yang menggiringgnya dan menyuruhnya berhenti .
Namun korban tetap saja mengemudi mobilnya dengan rasa khawatir
dan penuh waspada karena waktu sudah pukul 00.15 Wib.
Namun pelaku terus menerus membututinya akhirnya korban positif
thinking berhenti dan menepi di sebuah
minimarket yaitu di depan Indomaret Malasan Wetan.
Diluar dugaan itu salah, pelaku yang bernama Sholihin
bersama temannya Mr X yang dalam DPO
menghampiri mobil
korban.
salah satu diantara pelaku lalu mendekati berdiri di samping kanan mobil korban ,
sedangkan Sholihin membuka pintu di sebelah kiri sambil
mengacak acak laci mobil korban .
Korban sempat bersi tegang
tarik menarik untuk mempertahankan tas ikatpinggang berwana abu abu yang ada uangnya Rp6,5 juta .
namun korban mengalah karana pelaku mengeluarkan senjata
tajam dan mengancam keselamatan koraban,
tidak hanya uang yang di ambil namun dua buah HP Samsung J1
dan Nokia milik saksi Livian Dika juga di ambilnya oleh pelaku.
lantas pelaku hendak lari setelah mengambil harta milik
korban,
namun pelaku yang
mengendari motor di serempet oleh korban dan terjatuh.
lalu saksi di suruh lari meminta bantuan warga sekitar ,
saksi minta bantuan
pada pos jaga Banjarsawah dan petugas
mengantarkan ke polsek untuk membuat laporan.
Tidak pakai waktu lama pada hari Rabu 22 April 2020 jam
11.00 Siang team polsek Tegal Siwalan
dan polsek Leces yang di Pimpin langsung Bripka Nico Stanza dan Bripka Aprianto
bersama team gabungan Polres probolinggo.
menangkap pelaku yang sudah di kantongi identitasnya serta
barang bukti.
sebuah motor CB150 R warna hitam dengan No Pol W-4611WA menjadi
petunjuk awal tertangkapnya Sugeng salah satu pelaku di jl Jorongan Leces oleh Teamsus.pelaku lainnya termasuk Solihin yang
berasal dari kali penggung Randu Agung Lumajang termasuk pengembangan dari
tertangkapnya salah satu pelaku.
menurut Bripka Aprianto pelaku dijerat pasal 365 KUHP
tentang pencurian yang di dahului kekerasan dengan ancaman 9 tahun
penjara.Bripka Aprianto menambahi “bagi pelaku kriminal jangan coba coba beraksi
disaat situasi Pandemi Covid-19 karena di pastikan hukumannya lebih berat “imbuh
Kanit Leces pada Media Teropong Timur News.
Pewarta : MH



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home