Monday, 30 March 2020

2 Sepesialis Pencuri Sapi Berhasil Diamankan Polisi




Probolinggo,www.reropongtimur.co.id.


Anggota Satuan Reskrim Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun Kedungbatang Desa Klampok Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 

Dua pelaku berinisial E (35), warga Dusun Bunot Rt 018/Rw 006 Desa Tongas Kulon Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. 

J, (39) tahun warga Dusun Darungan Selatan Rt 11/Rw 02 Desa Wringinanom Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Dengan ditangkapnya pelaku pencuri hewan ternak sapi tersebut, Kapolsek Tongas Iptu GATOT SANTOSO mengungkap kan kronologis kejadian pada hari Minggu, 08 September 2019 sekitar jam 02.00 Wib  TKP di Dusun Kedungbatang Desa Klampok Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) ekor hewan ternak sapi betina lokal umur 4 (empat) tahun, dengan ciri-ciri warna bulu putih, ekor hitam, milik pelapor yang dirawat oleh seorang TINOYO warga Dusun Kedungbatang Desa Klampok. "ujarnya

"Hewan ternak sapi tersebut hilang, dicuri oleh pelaku dengan cara membuka pintu kandang. Setelah dilakukan upaya pencarian oleh anggota Reskrim Polsek Tongas, hewan ternak sapi milik pelapor yang hilang tersebut berhasil ditemukan oleh petugas di Dusun Curahpondok, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas. "Setelah dilakukan intrograsi oleh petugas, kedua pelaku ini mengaku, mencuri hewan sapi tersebut dilakukan bersama 3 (tiga) orang. Yakni, tersangka E dan J yang sekarang sudah kita amankan

“Sedang satu tersangka yang lain berinisial, Y melarikan diri, hingga sekarang masih kita kejar dan sudah ditetapkan sebgai daftar pencarian orang (DPO), "ungkap Kapolsek Iptu Gatot, Jumat (27/03) saat pres rillies kepada sejumlah wartawan.

Barang bukti (BB) berupa satu ekor hewan ternak sapi betina, dengan ciri-ciri warna bulu putih dan ekor hitam, serta jaket parasit warna merah-hitam yang dipakai tersangka Edi saat melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi tersebut kita amankan sebagai alat bukti, "tambah Iptu Gatot.

Dari Ke dua tersangka tersebut kami jerat Pasal 363 KUHP ayat (1) huruf 1e, 3e, 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.

Pewarta: MH
Editor: Budng Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home