Pembangunan Gedung Pemuda Di Duga Asal Asalan
Probolinggo,www.teropongtimur.co.id.
Sehubungan dengan berkembangannya pembangunan Gedung Pemuda maka pemerintah kota Probolinggo menganggarkan dana DAU TA.2019 sebesar 809.391.685.61 melalui proses lelang dan dimenangkan oleh CV. Certical sebagai konsultan Perencana CV Griya Mandiri konsultan pengawas,CV mutiara Karya selaku Kontraktor beralamat di kota Probolinggo jawa timur.
Berdasarkan adanya temuan dari tim investigasi Media Pelopor hukum & krimsus dilapangan dan berbagai sumber yang dipercaya serta monitoring pemantauan dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "PASKAL Probolinggo dilapangan juga diketahui bahwa ditemukan dilokasi Pekerjaan para pekerja tidak memakai Septi atau keselamatan dan kesehatan (K3).
Diketahui Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Pemuda tersebut menurut dugaan kami diketahui bahwa Pintu kayu yang dipakai memakai kayu SENGON yang sudah tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah, karena fakta yang kami temukan dilapangan adalah semua pintu gedung tersebut sudah melanggar dari aturan yang berlaku dimana akan mengurangi mutu pekerjaan, menurut dugaan kami pekerjaan tersebut sudah tidak mengutamakan kualitas pembangunan sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang ada kota probolinggo."tutur"sulaiman selaku LSM Paskal
"sulaiman " juga menambahkan dalam kurun waktu 1 bulan tidak ada tindak lanjut dari dinas terkait pekerjaan tersebut maka kami akan Memberikan informasi/pelaporan kepada BPK dan Kejaksaan kraksaan kota Probolinggo provinsi jawa timur serta kepada Aparat penegak hukum (ABH) sesuai dengan PP. NO. 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepada pihak instansi-instansi terkait khususnya BPK atau KPK agar segera melakukan pengecekan dilapangan demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat indonesia khususnya dikabupaten probolinggo dan sesuai dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 sebagai pengganti dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi.
#pewarta. MH
#Editor. Buang A


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home