Lembaga Peduli Lingkungan Hidup(LPLH) ,Kabupaten Situbondo Melakukan Hal Observasi Dan Pul Data Ke TKP
Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran hukum perkara lingkungan hidup di dua lokasi Tim Black Hawk LPLH (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) Kabupaten Situbondo melakukan pengamatan (Observasi) dan Analisa (Meneliti) serta mengumpulkan barang bukti (BB) suatu perkara langsung mendatangi lokasi di aliran sungai dusun mandagin, desa ketah, kecamatan suboh. dan desa gluguran kecamatan banyuglugur. kabupaten situbondo, Sabtu pagi (14/12/2019).
Di hari week end Tim Black Hawk LPLH Kabupaten Situbondo yaitu yang bernama ILHAM FAHRUZI dan YUDHA serta (bernama dengan julukan) Tekos Sosial melakukan observasi dan pengumpulan data serta barang bukti dengan mendatangi dua lokasi yang diduga adanya indikasi tendensi melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Dalam pantauan awak media teropong timur news, Abd Razak Praduga adanya indikasi tendensi pelanggaran hukum perkara lingkungan hidup mengundang perhatian dari beberapa pihak pemerhati peduli lingkungan hidup dan bapak KHOLIL selaku Kadis DLH Kabupaten Situbondo yang sudah dikonfirmasi oleh LPLH Kabupaten Situbondo pada minggu sebelumnya.
ILHAM FAHRUZI selaku Ketua LPLH Kabupaten Situbondo dan Ketua Tim Observasi Black Hawk menyampaikan, "Kami sudah memberikan peringatan kartu kuning kepada terduga pelaku pelanggaran perkara lingkungan hidup dengan memberikan toleransi kebijaksanaan berupa himbauan di media sosial diantaranya di Info Warga Situbondo (IWS) dengan tidak menyebut nama-nama pelakunya dan PT yang melakukan pembuangan limbah padat dan cair dari pengelolaan rumput laut, dan saya beri waktu seminggu untuk menindahkan limbah padat rumput laut tersebut dari sungai mandagin ke tempat yang sesuai perijinan amdalnya." Terangnya
"Namun dalam kurun waktu hampir seminggu pihak pelaku tidak menggubris dan inilah yang membuat kami sebagai LPLH Kabupaten Situbondo merasa tertantang untuk menaikkan perkara ini ke pihak yang berwajib yaitu penyidik terpadu (Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jatim) dan pihak terkait lainnya." Pungkas ilham
#pewarta. Ujik/ Abd Razak
#Editor. Buang Aripin



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home