Tuesday, 12 November 2019

Rapat Paripurna DPRD Kab. Jember, Pemerintah Kabupaten Jember Ajukan Lima Raperda



TEROPONG Jbr - Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jember diselenggarakan pada Selasa, 12 November 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Jember yang dihadiri 30 anggota dewan.  Dalam Rapat Pripurna tersebut Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Jember kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Lima raperda tersebut diungkapkan Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.

Dalam nota pengantar lima Raperda itu, Wabup merinci lima Raperda yang  meliputi;  pertama, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan Jember. Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Keempat, Rapeda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kelima, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Lebih jauh Wabup menjelaskan bahwa  lima raperda ini masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan, terutama dalam rangka melaksanakan amanah dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan. “Serta mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Jember,” ungkap Wabup.
Raperda-raperda tersebut, telah masuk dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 tahun 2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.

Wabup menambahkan bahwa  pendirian Perumdam Tirta Pandhalungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terkait penyertaan modal pada PDP Kahyangan, wabup menjelaskan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp. 5,8 miliar.

Sementara itu, untuk tiga perda yang mengatur perubahan perda sebelumnya, wabup menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilatar belakangi beberapa alasan.

Pertama, adanya pencabutan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut yang disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk tidak memungut biaya atau retribusi atas pelayanan tertentu, dan/atau beralihnya kewenangan pemungutan retribusi dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi maupun pusat.
Kedua, adanya penyesuaian tarif retribusi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini, serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mengatur beberapa jenis pungutan retribusi tertentu yang merupakan hasil pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi maupun karena adanya penambahan objek retribusi baru, sehingga dapat menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah.
Wabup berharap  Pemerintah Kabupaten Jember agar mendapatkan apresiasi yang positif dari anggota Dewan terhadap maksud, tujuan, dan urgensitas lima Raperda tersebut. (*)



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home