Rapat Paripurna DPRD Kab. Jember, Pemerintah Kabupaten Jember Ajukan Lima Raperda
TEROPONG Jbr - Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jember
diselenggarakan pada Selasa, 12 November 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Jember
yang dihadiri 30 anggota dewan. Dalam
Rapat Pripurna tersebut Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan lima rancangan
peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Jember kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Lima raperda tersebut diungkapkan Wakil Bupati
Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
Dalam nota pengantar lima Raperda itu, Wabup merinci
lima Raperda yang meliputi; pertama, Raperda tentang Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan Jember. Kedua, Raperda
tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Keempat, Rapeda tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha. Kelima, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lebih jauh Wabup menjelaskan bahwa lima raperda ini masih memerlukan pembahasan
dan penyempurnaan, terutama dalam rangka melaksanakan amanah dan harmonisasi
dengan peraturan perundang-undangan. “Serta mengakomodir aspirasi masyarakat
Kabupaten Jember,” ungkap Wabup.
Raperda-raperda tersebut, telah masuk dalam
keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 tahun 2018 tentang Penetapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.
Wabup menambahkan bahwa pendirian Perumdam Tirta Pandhalungan sebagai
upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terkait penyertaan modal pada
PDP Kahyangan, wabup menjelaskan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jember
sebesar Rp. 5,8 miliar.
Sementara itu, untuk tiga perda yang mengatur
perubahan perda sebelumnya, wabup menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilatar
belakangi beberapa alasan.
Pertama, adanya pencabutan beberapa ketentuan dalam
peraturan daerah tersebut yang disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk
tidak memungut biaya atau retribusi atas pelayanan tertentu, dan/atau
beralihnya kewenangan pemungutan retribusi dari pemerintah kabupaten ke
pemerintah provinsi maupun pusat.
Kedua, adanya penyesuaian tarif retribusi karena
sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini, serta disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mengatur beberapa jenis pungutan retribusi
tertentu yang merupakan hasil pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau
pemerintah provinsi maupun karena adanya penambahan objek retribusi baru,
sehingga dapat menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah.
Wabup berharap Pemerintah Kabupaten Jember agar mendapatkan
apresiasi yang positif dari anggota Dewan terhadap maksud, tujuan, dan
urgensitas lima Raperda tersebut. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home