Partai PPP Nilai Keputusan Hak Interpelsi Terkesan Terburu Buru
Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Hak interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso terhadap kebijakan mutasi ASN oleh Bupati Bondowoso kini disetujui secara aklamasi oleh semua anggota DPRD.
Namun ada beberapa faktor yang masih membutuhkan kajian dan menelaah materi interpelasi yang terkesan diputuskan secara tiba-tiba.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai PPP, SAHLAWI ZEN usai mengikuti rapat paripurna intern di gedung DPRD Bondowoso, Senin (18/11/2019).
"Pengambilan keputusan itu tidak harus semerta merta, butuh waktu yang panjang untuk mengkaji dan menelaah materi-materi usulan hak interpelasi. Mestinya, tanggapan dari pengusul itu memberi waktu dan ruang yang cukup, agar pandangan umum fraksi itu tidak serta merta ditanggapi secara lisan, " kata Sahlawi.
"Dirinya juga menambahkan bahwa ada beberpa aspek kajian yang harus kita pahami. "Secara substansi, usulan hak interpelasi tidak memenuhi syarat materiel maupun syarat formal kalau kita mengacu pada undang-undang tentang interpelsi, kalau setiap kebijakan pemerintah itu mau di interpelasi,ini apa jadinya. Karena secara substansi kita tidak melihat dan tidak ada keterangan apapun dari tanggapan para pengusul yang menjelaskan soal situasi dan kondisi sehingga hak interpelasi itu harus dilanjutkan. "ujarnya.
"Selanjutnya, "dirinya menjelaskan bahwa tiga aspek yang bisa menilai apakah tindakan pemerintah itu dinyatakah sah atau tidak, diantaranya aspek kewenangan, aspek prosedural dan aspek substansi. " Kalau pun dari aspek substansi dan aspek prosedural ada sesuatu yang salah, maka DPRD tidak boleh semerta merta menyatakan salah atau cacat secara hukum, karena DPRD ini bukan lembaga peradilan, biarlah kita serahkan kepada komite ASN atau PTUN, selama tidak ada pendapat dari komite ASN maka dalam peraturan perundang undangan termasuk keputusan itu tidak dinyatakan sebaliknya oleh beberapa badan yang hak, maka tetap dinyatakan sah. "jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso dari total 45 Anggota, mengajukan hak interpelasi soal mutasi ASN yang dilakukan oleh Bupati di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang diduga asal-asalan dan tidak melibatkan Tim Panitia Penilaian Kinerja (PPK).
Dari data yang dihimpun awak media teropong timur news, Saiful, pada Jumat (8/11) lalu, seluruh anggota DPRD Bondowoso mulai mengadakan rapat paripurna intern penyampaian penjelasan usul hak interpelasi.
#pewarta. Saiful
#Editor. Buang Arifin


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home