OKNUM ANGGOTA POLSEK TENGGARANG BONDOWOSO DIRINGKUS DIKAMAR HOTEL GRAND PADIS
Bondowoso,www.teropongtimur.co.id.
Kasat Resnarkoba bersama anggota dan Kasi Propam berikut anggotanya menggerebek dan meringkus Brigadir KW (35), asal Jalan. Karang Rejo, Wonokromo Surabaya, oknum anggota Polsek Tenggarang Polres Bondowoso ini, saat asyik pesta sabu-sabu di kamar Hotel Grand Padis Jalan. A. Yani Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Saat digerebeg dan dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, Tersangka Brigadir Kunto Wijaya okta Viyanto ini sedang bertiga dengan Bidan bernama Nurul Qomari'ah 32 tahun dan seorang assisten bidan bernama Dewi Asrofi'ah 41 tahun keduanya berasal dari kota Jember, mendapati ketiganya berpesta sabu di kamar hotel Grand Padis dan Petugas langsung menyita barang bukti 4 paket Shabu seberat 5,62 gram, 1 pipet kaca ada sisa Shabu, 1 alat bong dari botol air mineral, 2 korek api, dan 1 buah Iphone 6 warna putih.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna proses lebih lanjut oleh pihak penyidik.
Kasat Resnarkoba Bondowoso menjelaskan, pada Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi jika di Hotel Grand Padis, ada seorang oknum anggota Polri sedang mengkonsumsi shabu shabu.
“Sehingga kasat Resnarkoba AKP Hadi Sukisman dan anggota Satresnarkoba bersama Kasi Propam dan anggota menuju kamar Hotel,” ujarnya.
Dirasa pas, petugas langsung menggerebek pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang Akhirnya pelaku dibawa ke Mapolres Bondowoso.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
#pewarta. Bambang Hendro
#Editor. Buang.A
#Editor. Buang.A


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home