Saturday, 30 November 2019

DPRD BONDOWOSO SETUJUI 16 RAPERDA TAHUN 2020



Bondowoso,www.teropongtimur.co.if.

 
DPRD Kabupaten Bondowoso menyetujui 16 Raperda untuk ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020 saat rapat paripurna DPRD Bondowoso, di gedung DPRD Bondowoso, Jum'at malam (29/11/2019).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah Berita Acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD. Dan naskah keputusan dewan tentang  persetujuan bersama raperda  tentang P-APBD TA. 2020. 

Adapun, sejumlah Raperda yang telah disetujui itu diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020. Kemudian, ada Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif, Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bondowoso, Raperda tentang pengelolaan sampah, serta beberapa Raperda lainnya. 

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin dalam sambutannya mengatakan, bahwa penetapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun Bondowoso secara bersama-sama menjadi lebih baik. 

"Saya ingin menyampaikan harapan kepada segenap aparatur Pemerintah Kabupaten Bondowoso, agar kesepakatan yang telah dicapai hari ini, dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab" katanya. 

Ia menerangkan bahwa sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020 beserta dokumen pendukungnya segera akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. 

" Yakni dengan memproyeksikan pendapatan secara optimal, yang selanjutnya dibelanjakan guna membiayai
kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat" pungkasnya.

#pewarta. Saiful
#Editor. Buang. A

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home