Bimbingan Teknis Kepala Desa Baru Sesi terakhir
TEROPONG Jbr - Bimbingan teknis yang diikuti oleh
kades baru dan calon kepala desa terpilih menjadi media bagi Bupati Jember dr.
Hj. Faida, MMR untuk menyinergikan 22 Janji Kerja Bupati – Wakil Bupati. Bimtek/pembekalan
kepala desa yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha pada Jum’at, 25
Oktober 2019, merupakan sesi terakhir.
Turut hadir sebagai pemateri pada sesi terakhir
Bimbingan Teknis Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR yang menjadi pemateri menyampaikan
capaian pemenuhan tujuan sustainable development goal’s (SDGs) oleh
Pemerintah Kabupaten Jember. Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin yang
menyorot temteng radikalisme di masyarakat.
Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR sebagai pemateri
pertama mengatakan bahwa dalam pertumbuhan ekonomi di Jember, pemerintah
mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan
tenaga kerja lokal. “Untuk investor yang menanamkan modalnya di Jember harus
mengutamakan pekerja asli Jember,” terang Bupati tentang perda itu.
Lebih jauh Bupati menjelaskan bahwa capaian lainnya
adalah pembangunan pasar tradisional. Pada tahun 2018 pemerintah membangun 12
pasar. Kemudian tahun ini telah direncanakan membangun 15 pasar. “Hanya Jember
satu-satunya kabupaten yang membangun 30 pasarnya menggunakan APBD Kabupaten
Jember,” ungkap Bupati.
Masih terkait pasar, Bupati menjelaskan pembangunan
pasar desa telah diatur dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang
bersumber dari APBD Kabupaten Jember. “Di dalamnya diatur bahwa salah satunya
dialokasikan untuk perencanaan pasar desa,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa kunci perubahan terletak
pada perencanaan yang baik. Hal ini pula yang mendasari penilaian bahwa kepala
desa adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam perubahan di desa. “Kades
adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap perubahan menjadi lebih baik
di desanya, dengan cara memegang perencanaan desanya masing-masing, Beranilah mengambil sikap, dimulai dengan perencanaan yang baik” jelasnya.
Selain itu, peraturan yang telah dikeluarkan
pemerintah daerah untuk mengatur hak berusaha di Jember mensyaratkan toko-toko
modern menjual produk lokal minimal 30 persen. Mengenai hal ini, Bupati
mendorong pada kades untuk juga menerapkan di desa masing-masing. “Data
usaha-usaha yang ada di desa. Atur warung-warung agar saling menjual
produk-produk lokal desanya sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode
M Nurdin memberikan materi tentang antisipasi paham radikalisme melalui dasar
kepemimpinan dan bela negara.
Menurut Dandim, radikalisme adalah suatu kegiatan
yang menciptakan kondisi yang menakutkan untuk masyarakat. “Karena radikalisme
masuk dengan upaya-upaya pendekatan secara pelan-pelan, dan target utama anak-anak,
mahasiswa dengan memberikan pemahaman atau doktrin-doktrin tertentu,” katanya.
Dandim pun mengajak para kades untuk memberikan
pemahaman yang baik kepada masyarakat, utamanya tentang bela negara yang
sesungguhnya.
Tentang kepemimpinan, Dandim meminta para kades
dapat merangkul semua masyarakat. “Dengan cara memimpin yang berkarakter,
menjaga desanya untuk tetap harmonis dan menjadi desa yang aman,”
jelasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home