Sunday, 15 September 2019

Proyek Pelabuhan Jangkar Diduga Menggunakan Material Tak Berizin

      

Situbondo,www.teropongtimur.co.id.


Kini Mega Proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan jangkar Kabupaten Situbondo dikebut pengerjaannya. Sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut dikerjakan oleh PT Duta Ekonomi melalui sumber dana APBD tahun 2019, nomer kontrak  027/ 186/ 113. 6/ 2019, tertanggal kontrak 17 mei 2019 dengan waktu pelaksanaan 229 kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.482.000.000,-
Pantauan saat berada dilapangan sejumlah dumptruk yang hendak mengangkut matrial tanah bercampur batu terlihat antri berjajar berada dilokasi pengerukan Banyu Putih, Kabupaten Situbondo. 

Dilihat dari lokasi pengerukan tersebut yang berdekatan dengan pemukiman warga masyarakat diduga tidak memiliki perijinan yang lengkap sebagai mana diatur pada peraturan perundang – undangan tentang prosedur dan tahapan perijinan mengenai galian C.

Dikonfirmasi Wartawan teropong timur news saat berada dilokasi menemui checker yang bertugas dilokasi pengerukan galian C mengaku, ia hanya ditugasi mencatat saja. Mengenai matrial tanah yang bercampur batu yang dikeruk dengan menggunakan alat berat (Becho) tersebut dikirimkan ke proyek berlokasi di pelabuhan jangkar.
“ Lahan yang dikeruk atau digali ini milik warga, kami hanya ditugasi melakukan pemerataan lahan tersebut,”Ujarnya.
Selain itu, dikatakan oleh sejumlah sopir matrial bahwa tanah urug yang diambil dari lokasi pengerukan banyu putih ini dikirimkan langsung ke proyek pelabuhan jangkar.

Ketika ditelusuri kelokasi proyek realitanya matrial tanah urug tersebut benar adanya dikirimkan ke proyek pelabuhan jangkar.
Saat dikonfirmasi menemui pengawas proyek atau konsultan pengawas proyek pelabuhan jangkar dari PT Nuphidama Graha tidak berada ditempat lokasi proyek pelabuhan jangkar. Menurut beberapa orang yang saat itu berada dilokasi proyek masih berada diluar.

Dikonfirmasi terpisah anggota DPR RI komisi 6 saat diwawancarai melalui ponselnya mengatakan ia berharap mega proyek yang ada dipelabuhan jangkar tersebut dilakukan sebagai mana aturan yang ada sebagaimana RAB ataupun spec dari pekerjaan itu. " itu proyek dari propinsi dan kesemuanya ini ada tim yang mengawasi proyek tersebut. Apabila dalam suatu pekerjaan itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, langsung saja dilaporkan sebagaimana realitanya karena sudah ada yang menanganinya."terangsang komisi 6 setelah dikonfirmasi lewat via telepon

"Selanjutnya,diharapkan dalam pekerjaan mega proyek tersebut tidak menjadi ajang perseteruaan, beberapa pihak yang mempunyai kepentingan sehingga proyek itu benar - benar harus dilakukan secara profesional,"terang Nasim Khan. 

Begitupula disampaikan tim investigasi aktivis SOMASI, AGUS PURWOTO mengatakan bahwa adanya dugaan penyimpangan yang ada di proyek pelabuhan jangkar, Situbondo akan dilaporkan kesejumlah instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proyek tersebut. " Surat sudah kita persiapkan untuk dilayangkan termasuk semua dokumentasi yang diduga tidak sesuai dengan RAB - nya. Termasuk Dinas Perhubungan Propinsi Jatim dan Dinas ESDM kita laporkan semuanya yang terkait proyek pelabuhan jangkar."pungkas Purwoto.

#pewarta. wahit
#Editor. Buang Arifin

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home