Diduga Pengunduran Diri TPK: Perencanaan Alokasi Dana Desa Ada Yang Tidak Beres
Program DD dan ADD tahun 2019 di sorot media teropong timur new, paska pengunduran diri dari salah satu perangkat desa Bpk.SAUKI,Tim Pengelola Kegiatan(TPK) bagian Perencanaan 29 Agustus 2019.
Tim Penggelola Kegiatan (TPK) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang di ketuai kaur kesra Bpk MASKUR. diduga hamburadul dalam tupoksinya selaku ketua TPK fisik dalam pembelanjaan barang dan jasa.
Banyak temuan yang disorot Masyarakat dalam pembangunan ,terlebih dalam pengawasan oleh BPD terkesan ada pembiaran.
APBDES 2019 diDesa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, Anggaran nencapai 2 dua milyar lebih, sebagian di prioritaskan dalam kawasan Rumah Tidak Layak Huni (RTL)H sebanyak 25 unit yang tersebar di empat Dusun dengan informasi anggaran Rp 16 juta per unit.
Dari hasil informasi yang didapat awak media tetopongtimur new, bpk TAUPIQ, yang juga warga masyarakat desa Badean, ada salah satu proyek dana Desa berupa plengsengan grenase yang pada kenyataannya pasir matrial pembangunan didapat dari lokasi proyek alias pasirnya epel epel, atau dapet mungut dilokasi tempat proyek, tanpa beli dari penjual pasir.
Tim Pengelola kegiatan (TPK) SAUKI-red) yang mengundurkan diri tersebut diduga sudah tidak singkron sesama TPK, pasalnya program pembangunan dengan Anggaran besar dari negara belum selesai atau final malah mengundurkan diri bersamaan dengan paska PLT dari Kades NURSAMSI, ke Sekdes RUSLAN EFENDI.
Kepala Desa (Kades) NURSAMSI adalah penanggung jawab Anggaran Dana Desa dan alokasi dana desa 2019, sedang Tim Pengelola Kegiatan yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kades adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian program sesuai anggaran yang harus dimintai pertanggung jawaban laporan oleh Pejabat Sementara Pj, dalam Laporan Pertanggung Jawaban secara kongkrit bersama BPD dalam tugasnya sebagai monitoring pengawasan program.
Paska pengunduran diri Tpk bagian perencanaan dana desa dan alokasi dana desa 29 agustus 2019 oleh bpk SAUKI sudah jelas, laporan pertanggung jawaban LPJ yang akan disahkan oleh Pejabat Sementara PJ desa Badean akan menyulitkan, pasalnya program belom final ada TPK yang mengundurkan diri, apa lagi subtansi bagian perencanaan adalah terkait anggaran uang negara yang harus di LPJ kan secara kongkrit kepada PJ yang akan menjabat untuk melaporkan LPJ desa Badean tahun ini, bagaimana bisa LPJ kalau salah satu perangkat desa yang di tunjuk selaku TPK perencanaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa sebelum final mengundurkan diri???. dan ada apa dengan semua ini,???
#pewarta. Taufiq
#Editor. Buang Arifin
#pewarta. Taufiq
#Editor. Buang Arifin


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home