Wednesday, 11 September 2019

Babinsa Dampingi Polri Dalam Penggerebegan Narkoba



Surakarta,www.teropongtimur.co.id.


Unit Narkoba Polres  Surakarta didampingi Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta melakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap ALVIAN diduga mengedarkan barang terlarang jenis sabu, di Lingkungan Rt 02 RW 09 Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon kota Surakarta Rabu (11/09/2019),pukul 13.00 wib

Menurut Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon, Serda AGUS SANTOSO, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat kepada pihak yang berwajib (Polres Surakarta)

setelahdi lakukan penyelidikan dilapangan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku (Alvian-red) membenarkan, bahwa pelaku (Alvian) bukan hanya memakai barang haram tersebut, justru menyimpan barang di kamar kos-kosannya.


Sebelum dilakukannya penggerebegan pihak Kepolisian terlebih dahulu lapor dan mintak izin kepada lurah setempat minta untuk lakukan penggerebegan di rumah kos-kosan pelaku (Alvian), yang didampingi Babinsa dan RW setempat.

Setelah dilakukan penyisiran oleh satuan unit Narkoba polres Surakarta, membenarkan, pelaku benar-benar mengedarkan barang haram dilingkungan sekitar kos-kosannya. 


"dilakukanlah penggerebekan dipimpin lansung oleh Kapolres Surakarta, AKBP. ANDI beserta Kanit sat narkoba Surakarta, penggerebegan lansung dilakukan dirumah kos kosan pelaku (alvian-red), yang disaat itu pelaku sedang meracik barang haram tersebut. dan menemukan Barang bukti (BB) berupa 5kg tembakau jenis Gorilla., dua(2) paket ganja., dan satu (1) paket sabu-sabu yang disimpan di kamar kosnya. " pungkasnya 

#Pewarta.  Agus Kemplu pendi
# editor. Buang Arifin 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home