Tragis, Keponakan Jadi Nafsu Bejat Sang Paman
![]() |
| ISM saat Di Visum |
Kasus Dugaan perbuatan Cabul yang di duga di lakukan oleh Srt , 50 tahun pada seorang Anak Perempuan yang bernama Ism, 14 tahun warga Pesisir utara Panarukan Kabupaten Situbondo langsung di laporkan pada pihak yang berwajib ( Unit PPA Polres Situbondo ) oleh Pamannya, JN, 35 tahun warga Pesisir juga pada tangga 26 Mei 2019 lalu dengan Nomor : LP/K/188/V/RES.1.24./2019/Jatim/RES.Stbd.
Kejadian tersebut di ceritakan Ism pada Junaedi, 35 Tahun yang juga paman yang merawat dan mengasuh dirinya ( Ism - Red ) bahwa perlakuan Srt pada dirinya ( Ism - Red ) sangatlah di luar dugaan sebelumnya sebab selama ini Srt selalu di percaya oleh Seluruh Keluarga Ism, baik ayah dan ibunya yang selama ini selalu menitipkan kepada Srt karena Ayah dan Ibu Ism bekerja ke luar negeri, Malaysia, Selain itu menurut beberapa nara sumber, Srt juga masih terbilang sebagai pamannya juga, karena itu sangatlah heran terhadap perbuatan bejatnya itu pada Ism.
![]() |
| Ism bersama Ibu Dan JN Pamannya ( Pelapor ) |
Di ceritakan oleh Ism juga pada Wartawan Media ini bahwa dirinya di ancam dan di iming - imingi akan di beri uang, akan tetapi sangat kaget karena dirinya ternyata di paksa untuk melakukan hal yang tidak sewajarnya, tidak sesuai dengan usia Ism yang masih di bawah umur.
Secara otomatis semua keluarga Ism meradang atas perbuatan Srt yang di luar dugaan semuanya itu, secara cepat semuanya bergerak yang di awali juga dengan laporan Jn seperti yang sudah di jelaskan Jn pada Media ini.
Sementara itu saat Tim Media ini konfirmasi pada pihak berwajib, dalam hal ini langsung pada Kasat Reskrim Polres Situbondo melalui Brigadir I Gede Krisna .W. P. SH selaku Penyidik dari Unit PPA mengatakan bahwa Kasus ini sudah di tangani secara serius dengan telah melakukan klarifikasi pada pihak terkait, selanjutnya akan segera di panggil beberapa saksi untuk bisa menentukan Srt sebagai Tersangka kasus Dugaan Perbuatan cabul yang tuntutannya 5 sampai 15 tahun sesuai dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang - undang RI Nomor 23 ahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di rubah dan telah di tambahi dengan Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 Ayat ( 1,5 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang RI Nomor . 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sampai berita ini di tulis semua pihak, termasuk beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang menyimak kasus ini berharap pada pihak Kepolisian Resort Situbondo untuk menindak lanjuti secara tegas terhadap kasus Daugaan Perbuatan Cabul ini karena walau bagaimanapun kasus ini adalah kasus yang akan bisa di jadikan sebagai cerminan, sampai sejauh mana nama baik Kepolisian Resort Situbondo dalam mengatasi kasus Dugaan Perbuatan Cabul yang sangat merampas Nama Baik dan Harga Diri seorang anak di bawah umur. WAHYU



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home