Bupati “Warning” ASN Yang Bolos Di Hari Pertama Pasca Liburan Lebaran
TEROPONG Jbr - Hari Pertama kerja ASN di lingkungan
Pemkab Jember yang dimulai pada Senin (10/6/2019) yang diawali dengan Halal bi
Halal bersama Bupati di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Bupati himbau ASN untuk
masuk kerja tepat waktu dan tidak bolos di hari pertamanya usai libur panjang
lebaran 2019.
Dalam wawancara usai halal bihalal Bupati Jember dr.
Hj. Faida MMR kembali menegaskan bahwa hari pertama masuk kerja tidak ada
alasan apapun untuk tidak hadir. “Hari ini merupakan awal kerja bagi jajaran
ASN di lingkungan Pemkab Jember setelah libur panjang selama lebaran, dan saya
himbau agar seluruh ASN tidak ada yang bolos, makanya acara ini kami awali
dengan Halal bi Halal dan sidak di masing-masing OPD yang dilakukan oleh
Inspektorat, jangan sampai ada ASN yang ‘telat’ masuk kerja,” ujarnya.
Bahkan untuk ASN yang bolos di hari pertama kerja
ini, Pemkab Jember sudah menyiapkan sanksi bagi pegawainya, “Sudah kita siapkan
sanksi bagi ASN yang bolos kerja, sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang
Disiplin PNS, sanksinya bisa berupa peringatan teguran, pembinaan, hingga
penundaan kenaikan pangkat,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mempersilahkan
kepada seluruh ASN untuk kembali menggunakan kendaraan dinasnya yang
dikandangkan selama libur lebaran, selain itu Bupati juga menyemangati ASN nya
untuk semangat memberikan layanan kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada seluruh ASN di Pemkab Jember,
kita sudah menikmati suasana istirahat bersama keluarga, di hari pertama masuk
ini (agar) diiringi dengan semangat kerja yang lebih baik, karena sejatinya
kita ada untuk pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Labels: Pemerintah


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home