Monday, 10 June 2019

Polres Gowa Amankan 6 Pelaku Penganiayaan di Bokalu Pallangga






Gowa,www.teropongtimur.co.id.


 Polres Gowa bergerak cepat dalam menangani kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Jl. Bakolu Kecamatan Pallangga Kabupaten. Gowa, Kamis (6/6/2019) sekitar pukul 21.00 wita lalu.
Hal itu dibuktikan melalui keberhasilan Petugas dalam mengamankan 6 (enam) Orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama, yang dialami Rusli Dg Nyampa (40) Warga Kelurahan. Pangkabinanga Kecamatan. Pallangga Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa kini mengamankan 6 Orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang Warga, yang terjadi di Jl. Bakolu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Mereka adalah HDS (43), RDC (29), MA (57), SRal (31), SDT (32), dan JBR (38),” terang Kasubbag Humas AKP M. TAMBUNAN bersama Kasat Reskrim IPTU MUH RIFAI saat menggelar press conference, Senin (10/6/2019) sore.

Berawal dari kejadian, saat terjadi laka Lantas di depan pemakaman Jl. Bakolu, yang dialami pelaku HDS dengan seorang pengendara mobil, kemudian saat itu juga HDS dianiaya oleh Warga, sehingga membuatnya memanggil massa, yang tak lain adalah keluarganya sekitar 20 Orang untuk mencari pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Karena tidak menemukan pelaku, akhirnya HDS bersama pelaku lainnya mendatangi rumah korban, yakni Rusli Dg Nyampa yang bertempat tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara.(TKP) dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya 8 (delapan) unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Kasubbag Humas Polres Gowa pun menghimbau Kepada seluruh Masyarakat setempat, untuk tidak melakukan aksi balasan. “Polres Gowa berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme oleh sekelompok Orang yang ingin main hakim sendiri dengan melibatkan sekelompok massa,” jelasnya.

Adapun para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Para pelaku agar segera menyerahkan diri. Negara kita adalah negara hukum, maka selesaikan dengan hukum, bukan dengan premanisme,”para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHAP, dengandancaman hukuman 5 tahun penjara.  "tegas AKP M TAMBUNAN.  (AKA)