Bupati Larang “BAGITO”
TEROPONG Jbr - Sejak didsitribusikan, pembagian ayam
program Bekerja (Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera), bantuan pemerintah pusat
tersebut dibagi rata oleh pihak tertentu, yang dalam istilah masyarakat dikenal
dengan BAGITO {dibagi roto). Tindakan ini SANGAT tidak dibolehkan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember dr. Hj.
Faida, MMR., saat memantau pendistribusian bantuan berupa
ayam, pakan, dan obat-obatan dalam program Bekerja di Desa Gambiran, Kecamatan
Kalisat dan di Desa Sukogidri, Kecamatan Ledokombo. "Satu orang lima puluh
ekor, nggak boleh dikurangi, nggak boleh di-bagi roto juga," Bupati Faida. Rabu 3 Oktober 2018,
Secara tegas Bupati Faida mengatakan, apabila ada
penyelewengan supaya segera dilaporkan kepada perangkat desa hingga ke
inspektorat, supaya ditindaklanjuti dan tidak ada lagi penyelewengan.
Bupati Faida berharap, program Beekerja dapat
berhasil. Karena Jember termasuk 100 kabupaten terpilih se-Indonesia.
Di Jember
sendiri terdapat tiga kecamatan yang terpilih sebagai penerima program
ini. Bupati Faida menjelaskan, data
penerima berasal dari pemerintah pusat dan sudah diverifikasi ulang. Namun,
apabila ada data yang kurang tepat atau penerima dialihkan, maka harus
melaporkan ke pemerintah pusat. Apabila ada warga yang lebih membutuhkan,
Bupati Faida menyarankan supaya segera mengajukan data penerima yang layak,
yaitu masyarakat miskin bepenghasilan di bawah Rp. 600 ribu per bulan
Sementara itu, kepala Desa Sukogidri Purnoto
menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Faida atas bantuan yang disalurkan
ke masyarakat. "Semoga ibu Bupati, bersama masyarakat Sukogidri lebih
amanah menjalankan pemerintahan di Kabupaten Jember," ujarnya. (*)
Labels: Pemerintah






0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home