Wednesday, 3 October 2018

Bupati Larang “BAGITO”


TEROPONG Jbr - Sejak didsitribusikan, pembagian ayam program Bekerja (Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera), bantuan pemerintah pusat tersebut dibagi rata oleh pihak tertentu, yang dalam istilah masyarakat dikenal dengan BAGITO {dibagi roto). Tindakan ini SANGAT tidak dibolehkan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., saat memantau pendistribusian bantuan berupa ayam, pakan, dan obat-obatan dalam program Bekerja di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat dan di Desa Sukogidri, Kecamatan Ledokombo. "Satu orang lima puluh ekor, nggak boleh dikurangi, nggak boleh di-bagi roto juga," Bupati Faida.  Rabu 3 Oktober 2018,

Secara tegas Bupati Faida mengatakan, apabila ada penyelewengan supaya segera dilaporkan kepada perangkat desa hingga ke inspektorat, supaya ditindaklanjuti dan tidak ada lagi penyelewengan.
Bupati Faida berharap, program Beekerja dapat berhasil. Karena Jember termasuk 100 kabupaten terpilih se-Indonesia.

Di Jember sendiri terdapat tiga kecamatan yang terpilih sebagai penerima program ini.  Bupati Faida menjelaskan, data penerima berasal dari pemerintah pusat dan sudah diverifikasi ulang. Namun, apabila ada data yang kurang tepat atau penerima dialihkan, maka harus melaporkan ke pemerintah pusat. Apabila ada warga yang lebih membutuhkan, Bupati Faida menyarankan supaya segera mengajukan data penerima yang layak, yaitu masyarakat miskin bepenghasilan di bawah Rp. 600 ribu per bulan

Sementara itu, kepala Desa Sukogidri Purnoto menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Faida atas bantuan yang disalurkan ke masyarakat. "Semoga ibu Bupati, bersama masyarakat Sukogidri lebih amanah menjalankan pemerintahan di Kabupaten Jember," ujarnya. (*)






Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home