Tuesday, 3 July 2018

Pengurusan Perijinan di Jember Tanpa Pungli


TEROPONG Jbr - Penyerahan perijinan yang diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) benar-benar gratis tanpa pungli dan diurus sesuai dengan aturan yang telah ada ini,


Hal ini sering kali di tegaskan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR bahwa  "Jika bapak atau ibu mengurus perijinan dan  ada tarikan atau pungli. Silahkan laporkam ke saya, akan saya ganti 3x lipat dan orang yang melakukan tersebut akan saya Copot dari Jabatannya. Saya Pastikan itu", pungkasnya dengan tegas saat menggelar "Sarapan Bareng Bupati Jember" Selasa 03/07/2018.

Penyerahan surat perijinan yang dikemas dalam "Sarapan Bareng Bupati Jember" dihadir sekitar 94 undangan yang terdiri dari para pengusaha dan warga masyarakat yang mengajukan ijin perusahaan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam acara itu Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR memberikan langsung tujuh Surat Perjinan yang sudah selasai. Ketujuh ijin itu yakni ijin lokasi, Ijin Pemanfaatan Tanah (IPPT), ijin Pendirian  Klinik Rawat Inap, ijin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK), ijin penyelenggaraan LKP baru, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ijin Penyelenggaraan Reklame Tetap.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Faida juga mengingatkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Jember, KH. Abdul Muqiet Arif, telah berkomitment untuk menjadikan Kabupaten Jember ini menjadi wilayah yang ramah bagi Difabel. Untuk itu agar setiap bangunan yang didirikan di Kabupaten Jember ini harus memberikan akses dan ruang khusus bagi para penyandang Disabilitas.

Untuk itu kedepan semua bangunan yang ada di Kabupaten Jember harus memenuhi prasyarat tersebut. "Saya pastikan kepada Dinas PU dan OPD yang mengeluarkan ijin, agar benar-benar memastikan bahwa bangunan tersebut ada jalan dan akses khusus yang memudahkan para teman-teman disabilitas", tegasnya. (brt)






Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home