Pengurusan Perijinan di Jember Tanpa Pungli
TEROPONG Jbr - Penyerahan perijinan yang diurus
melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) benar-benar gratis tanpa pungli dan
diurus sesuai dengan aturan yang telah ada ini,
Hal ini sering kali di tegaskan oleh Bupati Jember
dr. Hj. Faida MMR bahwa "Jika bapak
atau ibu mengurus perijinan dan ada
tarikan atau pungli. Silahkan laporkam ke saya, akan saya ganti 3x lipat dan
orang yang melakukan tersebut akan saya Copot dari Jabatannya. Saya Pastikan
itu", pungkasnya dengan tegas saat menggelar "Sarapan Bareng Bupati
Jember" Selasa 03/07/2018.
Penyerahan surat perijinan yang dikemas dalam
"Sarapan Bareng Bupati Jember" dihadir sekitar 94 undangan yang
terdiri dari para pengusaha dan warga masyarakat yang mengajukan ijin
perusahaan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam acara itu Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR memberikan
langsung tujuh Surat Perjinan yang sudah selasai. Ketujuh ijin itu yakni ijin
lokasi, Ijin Pemanfaatan Tanah (IPPT), ijin Pendirian Klinik Rawat Inap, ijin Pendirian Taman
Kanak-Kanak (TK), ijin penyelenggaraan LKP baru, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
dan ijin Penyelenggaraan Reklame Tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Faida juga
mengingatkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Jember, KH. Abdul Muqiet Arif,
telah berkomitment untuk menjadikan Kabupaten Jember ini menjadi wilayah yang
ramah bagi Difabel. Untuk itu agar setiap bangunan yang didirikan di Kabupaten
Jember ini harus memberikan akses dan ruang khusus bagi para penyandang
Disabilitas.
Untuk itu kedepan semua bangunan yang ada di
Kabupaten Jember harus memenuhi prasyarat tersebut. "Saya pastikan kepada
Dinas PU dan OPD yang mengeluarkan ijin, agar benar-benar memastikan bahwa
bangunan tersebut ada jalan dan akses khusus yang memudahkan para teman-teman
disabilitas", tegasnya. (brt)
Labels: Pemerintah






0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home