Thursday, 26 July 2018

PENGAKUAN JUJUR HANAKI SEBAGAI MANTAN NAPI


HANAKI  
Bondowoso, Teropong Timur Online - Setiap manusia tentu pernah mempunyai masalah, baik itu besar ataupun kecil, tergantung dari setiap orang yang menganggap bahwa masalahnya itu di anggap serius atau tidak, seperti yang terjadi pada Hanaki, 51 tahun warga Desa Kasemek RT 19 RW 10  Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso yang secara tegas dan jujur mengatakan pada Tim Teropong tentang peristiwa yang pernah di alaminya. (24/07/2018)

" Saya memang sengaja menceritakan pada semua orang , bahkan saya siap walaupun di masukkan di media Teropong  Timur dan di sebarkan " tegasnya, di tambahkannya bahwa hal ini sebagai gambaran bahwa dirinya akan memberikan peringatan pada semua khalayak agar tidak terjadi seperti dirinya sampai pada akhirnya masuk dalam kurungan serta pernah di tetapkan sebagai terpidana.

 Hanaki yang kesehariannya melakukan kegiatan jual beli Mobil atau juga sepeda motor dan bermarkas di tempat tinggalnya sendiri menceritakan secara gamblang tentang peristiwa yang pernah di alami, di katakannya bahwa pada Bulan Desember tahun 2000 lalu dirinya ( Hanaki - Red ) pernah tersangkut masalah yang sangat serius yaitu memperlancar jalannya Penadahan kendaraan bermotor sehingga berakibat fatal dan di tuntut dengan pasal 480 KUHP, beberapa saksi dan bukti yang memperkuat terjadinya kegiatan tersebut yang pada akhirnya di putuskan oleh pihak Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso sebagai Terpidana Nomor B1 pada Bulan February 2001 dan menjalani kurungan 2 Bulan 15 Hari.

Harapan Hanaki dari peristiwa yang di alaminya itu sangat besar bagi masyarakat Bondowoso Khususnya agar selalu berhati - hati dalam bertindak, dan juga jangan selalu gampang terperdaya dengan orang lain yang pada akirnya akan merugikan diri sendiri serta merugikan semua orang, apapun yang di lalukan harus berdasarkan Hukum yang ada, " Jangan mau menang sendiri serta berbuat seolah - olah kita kebal hukum " ujarnya, di tambahkannya lagi bahwa semua yang di lakukan adalah sebuah contoh yang tidak baik dan tidak perlu di tiru oleh siapapun saja.

Selain itu untuk semua pihak harus berhati - hati dalam bertindak, melakukan jual beli mobil atau kendaraan bermotor roda dua harus benar-benar di lihat keabsahannya, kelengkapan surat serta di upayakan untuk lebih tahu tentang asal barang yang akan di lakukan transaksi jual beli tersebut, seperti dirinya juga saat ini akan selalu koordinasi dengan pihak terkait, baik lembaga Hukum dan atau aparat serta semua pihak apabila akan melakukan sesuatu tindakan baik yang ada kaitan dengan kejadian yang masuk dalam ranah Hukum dan ataupun yang ada kaitan dengan penyelenggaraan negara di tingkat Desa sampai dengan jenjang yang lebih tinggi.

Sampai berita ini di tulis, Hanaki yang masih tetap melakukan kegiatan jual beli tidak seperti dahulu, gampang percaya pada orang lain, saat ini dirinya ( Hanaki - Red ) selalu mengecek barang dagangannya dengan benar, lebih teliti dengan maksud agar tidak lagi terjadi seperti tahun 2000 lalu.  Why/Andy 

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home