Tuesday, 24 July 2018

Eksekutif dan Legislatif Kab. Jember Sepakati KUA PPAS 2019


TEROPONG Jbr - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Dimana strategi pencapaiannya memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target.

Sedangkan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan.

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR dan pimpinan DPRD Jember menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2019. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Senin (23/7/2018).

Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi yang memimpin rapat menjelaskan runtutan ditandatanganinya KUA PPAS 2019 tersebut berdasar hasil pembahasan di Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 11 Juli maka acara rapat paripurna hari ini adalah penandatanganan persetujuan bersama KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Jember.

Kedua materi itu, KUA dan PPAS, selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember bersama Badan Anggaran DPRD Jember.

Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi mengatakan bahwa “Berdasarkan hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2019 yang telah disepakati Selasa 17 Juli lalu, kondisi ekonomi makro daerah dalam KUA antara lain pertumbuhan PDRD sebesar 5,54 persen, tingkat inflasi sebesar 3 persen, dan tingkat kemiskinan sebesar 10,38 persen” ujarnya

Selanjutnya asumsi terhadap pendapatan daerar sebesar Rp. 3,6 triliun lebih. Sumber penerimaannya dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 630 miliar, dana perimbangan sebesar Rp. 2,3 triliun lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 611 juta, dan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 172 miliar lebih.

Dari asumsi pendapatan daerah itu, digunakan untuk belanja langsung sebesar Rp. 1,26 triliun atau sebesar 48,29 persen. Sedangkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,066 tiliun atau 51,70 persen.

Belanja tidak langsung meliputi urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp. 2,3 triliun dan urusan wajib bukan pelayanan dasar sebesar Rp 256 miliar.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR (Eksekutif) bersama tiga Pimpinan Dewan (Legislatif), Ayub Junaidi, Martini, dan Yuli Priyanto. (brt)






Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home