Eksekutif dan Legislatif Kab. Jember Sepakati KUA PPAS 2019
TEROPONG Jbr - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) memuat kondisi ekonomi makro
daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja
daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Dimana
strategi pencapaiannya memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target.
Sedangkan rancangan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan,
menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan, dan menyusun plafon
anggaran sementara untuk masing-masing program atau kegiatan.
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR dan pimpinan DPRD
Jember menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA PPAS) tahun 2019. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Senin (23/7/2018).
Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi yang memimpin rapat
menjelaskan runtutan ditandatanganinya KUA PPAS 2019 tersebut berdasar hasil
pembahasan di Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 11 Juli maka acara rapat
paripurna hari ini adalah penandatanganan persetujuan bersama KUA PPAS APBD
tahun anggaran 2019 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Jember.
Kedua materi itu, KUA dan PPAS, selanjutnya dibahas
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember bersama Badan
Anggaran DPRD Jember.
Wakil Ketua DPRD Ayub Junaidi mengatakan bahwa “Berdasarkan
hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2019 yang telah disepakati Selasa 17 Juli lalu,
kondisi ekonomi makro daerah dalam KUA antara lain pertumbuhan PDRD sebesar
5,54 persen, tingkat inflasi sebesar 3 persen, dan tingkat kemiskinan sebesar
10,38 persen” ujarnya
Selanjutnya asumsi terhadap pendapatan daerar
sebesar Rp. 3,6 triliun lebih. Sumber penerimaannya dari pendapatan asli daerah
sebesar Rp 630 miliar, dana perimbangan sebesar Rp. 2,3 triliun lebih,
lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 611 juta, dan pembiayaan daerah
direncanakan sebesar Rp. 172 miliar lebih.
Dari asumsi pendapatan daerah itu, digunakan untuk
belanja langsung sebesar Rp. 1,26 triliun atau sebesar 48,29 persen. Sedangkan
untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,066 tiliun atau 51,70 persen.
Belanja tidak langsung meliputi urusan wajib
pelayanan dasar sebesar Rp. 2,3 triliun dan urusan wajib bukan pelayanan dasar
sebesar Rp 256 miliar.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan
oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR (Eksekutif) bersama tiga Pimpinan Dewan
(Legislatif), Ayub Junaidi, Martini, dan Yuli Priyanto. (brt)
Labels: Pemerintah







0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home